banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahNasional

Bongkar Mafia Tambang di Malut: SEMMI Desak KPK Tangkap Ade Wirawan dan Shanty Alda

44
×

Bongkar Mafia Tambang di Malut: SEMMI Desak KPK Tangkap Ade Wirawan dan Shanty Alda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretone.com,- Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan sektor sumber daya alam dari mafia tambang kini diuji secara nyata. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan tambang besar di Malut PT Smart Marsindo dan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) yang disebut-sebut sebagai sarang praktik tambang ilegal dan korup. Selasa, (21/10).

Desakan ini disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/10), dengan tuntutan keras agar KPK mengobrak-abrik jaringan mafia tambang yang melibatkan nama-nama kuat seperti Shanty Alda dan Ade Wirawan, serta tokoh politik nasional yang dituding turut membekingi aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

banner 728x90

Koordinator aksi SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menyebut PT Smart Marsindo sebagai simbol kejahatan tambang di Maluku Utara. Perusahaan yang dikendalikan oleh Shanty Alda itu tercatat dalam data MODI Kementerian ESDM sebagai perusahaan non-Clear and Clean (CnC), tak memiliki rencana reklamasi, dan memperoleh izin tanpa proses lelang yang sah.

“Ini bukan hanya cacat administratif ini pelanggaran hukum serius yang harus dibatalkan segera,” tegas Sarjan.

Menurutnya, Aktivitas tambang perusahaan ini juga dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pulau Gebe, dengan luas hanya 76,42 km² dan ekosistem endemik yang rapuh, jelas masuk kategori wilayah terlarang untuk pertambangan terbuka. Mahkamah Konstitusi telah memperkuat pelarangan ini melalui Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023.

“Yang terjadi di Gebe bukan sekadar pelanggaran ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum nasional dan ancaman langsung terhadap ekologi kita,”tambah Sarjan.

Keterlibatan para pengusaha tambang dalam praktik korupsi semakin terbuka. PT Smart Marsindo sebelumnya disebut dalam kasus dugaan suap kepada almarhum Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yang sempat diperiksa KPK.

Sementara itu, Ade Wirawan, pemilik PT HSM, disebut dalam surat dakwaan KPK telah melakukan suap kepada AGK melalui 56 kali transfer dana yang mencapai Rp2,046 miliar. Pola suap yang dilakukan secara berlapis ini diyakini sebagai modus klasik pencucian uang dan penyamaran gratifikasi.

“KPK harus bertindak cepat. Ade Wirawan bukan hanya pelaku, tapi simpul utama dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan tambang. Dia harus ditangkap dan diadili,” tegas Sarjan.

SEMMI Malut juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, terutama peran Inspektur Tambang, yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol dan justru membuka ruang untuk persekongkolan antara birokrasi dan pengusaha tambang.

“Apa yang kita lihat hari ini adalah potret pengkhianatan terhadap mandat hukum dan rakyat. Ini adalah momen pertaruhan integritas bagi Presiden Prabowo dan institusi hukum negara,” tandasnya.

SEMMI Malut menegaskan akan terus melakukan aksi protes dua kali dalam seminggu, hingga pemerintah pusat dan aparat hukum benar-benar bergerak.

“Cukup sudah janji dan retorika. Yang rakyat tunggu adalah tindakan nyata. KPK dan Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas mafia tambang Malut, sampai ke akar-akarnya,” pungkas Sarjan.

Skandal ini menjadi penentu arah kebijakan pemerintahan baru dalam penegakan hukum dan perlindungan ekologi. Jika dibiarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan kekayaan alam, tetapi juga kredibilitas hukum di mata rakyat. (Ojan-red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum. 

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).