banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahNasionalPendidikanPolitikRegional

Bazma Selenggarakan Khitanan Masal Dalam Rangka Hut PT Pertamina RU II Dumai

6
×

Bazma Selenggarakan Khitanan Masal Dalam Rangka Hut PT Pertamina RU II Dumai

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai – Peringati Hari Ulang Tahun Pertamina RU II Dumai Ke 67 dan Kilang Pertamina Internasional ke 7 Tahun mengadakan bakti sosial Khitanan Massal Ceria yang diselenggarakan oleh Bazma RU II Dumai.

Acara khitanan di laksanakan di Rumah Sakit Pertamina Dumai Jalan Raya Bukit Datuk (Komplek Pertamina) Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, yang di mulai sekira pukul 7.30 wib, giat ini merupakan salah satu kerjasama pihak Rumah sakit dengan memfasilitasi tempat untuk penyelenggaraan mulai dari seremonial sampai prosesi khitan berlangsung.(21/12/24)

Sebelum peserta khitan menjalani khitanan, masing – masing anak menjalani proses media seperti tes laboratorium untuk mendeteksi kondisi tubuh si anak(BT CT) Bleeding Time Dan Clotting Time untuk melihat faktor pembekuan darahnya jangan sampai nanti pada beberapa anak ada kelainan darah atau yang kita takutkan nanti begitu pelaksanaan darahnya sulit berhenti, makanya harus kita cek dulu, ketika kondisi tubuh anak sudah oke maka kita akan mengkhitannya, ujar Direktur RSPD dr Indra Darma .M.H.P.M.

Kemudian setelah beberapa hari nantinya setelah menjalani khitan, ketika mau membuka perban atau pembersihan pada luka khitan mendapati kesulitan itu pihak Rumah sakit juga menyediakan atau datang saja ke IGD buka 24 jam yang akan di tangani oleh tim medis sebab di sana juga ada Dokter dan perawat, jika untuk anak – anak yang di khitan jauh dari RSPD bisa datang ke puskesmas terdekat dari tempat tinggal terang dr.Indra

sebelum rangkaian giat khitan di laksanakan pihak medis juga berikan edukasi terkaitan apa itu khitan dan manfaatnya untuk kesehatan , semua merupakan rangkaian mitigasi dari pihak Rumah sakit kepada semua peserta khitanan.

Pada giat ini kita ada buka 10 meja untuk khitanan dengan 20 orang Dokter dan perawat, 2 orang laboratorium, dan 2 orang apoteker dan khitan yang di laksanakan menggunakan metode Laser ( cauter)

dr indra juga berharap kepada anak anak tetap semangat setelah di khitan bisa tumbuh dengan baik menjadi muslim yang baik dan kedepannya kegiatan ini semakin akan lebih sering lagi.

Manfaat dari berkhitan mempunyai manfaat yakni alat kelamin yang merupakan organ vital bagi kaum laki – laki akan lebih terjaga kebersihannya juga kesehatannya dan dapat terhindar dari penyakit yang berhubungan dengan kelamin seperti kanker salah satunya terang dr Geri Ahmad menambahkan.

Rumah Sakit Pertamina Dumai juga mempunyai pasilitas melayani BPJS, baik itu BPJS ketenagakerjaan,BPJS berbayar dan BPJS Pemerintah.
kedepannya RSPD juga akan menambah ruang untuk Poli Paru, memperbesar ruang IGD, dan ada beberapa tambahan fasilitas lagi ,agar masyarakat Dumai tidak lagi kesulitan untuk melaksanakan atau berobat keluar kota terang dr indra di dampingi dr Geri Ahmad selalu chif rumah sakit dan ketua panitia khitan massal ceria.

Kami Pihak RSPD juga mengucapkan terima kasih kepada Penyelengara Khitanan massal Ceria telah mempercayai Rumah Sakit Pertamina Dumai untuk pelaksanaan khitanan
Dan kami juga mendoakan serta mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Pertamina RU II Ke 76 dan Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai Ke 7 semoga semakin lancar dan sukses ucap dr Indra mengakhiri bincangnya.

 

 

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.