Potretone.com, Sanana,- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum penyidik Polsek Mangoli Barat terkait dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara penganiayaan yang menyeret SD alias Saida sebagai terlapor dan SS alias Saida Soamole sebagai pelapor.
Dugaan rekayasa dokumen penyidikan ini memicu sorotan tajam publik karena melibatkan korban lansia asal Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara.
Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, menegaskan bahwa penyidik Polsek akan diperiksa pada Selasa 25 November 2025.
“Hari ini penyidik baru tiba dari Falabisahaya. Rencananya besok pagi baru akan dimintai keterangan,” katanya, Senin (24/11/2025).
Ikbal menyebut bahwa Propam tidak menutup mata terhadap informasi yang beredar di lapangan mengenai adanya perubahan BAP yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak melalui mekanisme resmi penyidikan.
“Jika ada temuan perubahan BAP tanpa prosedur itu pelanggaran serius. Semua indikasi ini akan kami dalami,” tegasnya.
Di tengah proses ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk turun langsung mengawal kasus tersebut. GMNI menilai ada gelagat kuat bahwa perkara yang menjerat SD alias Saida tidak ditangani secara objektif.
“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak salah menjatuhkan proses hukum kepada seseorang jika fakta dan bukti justru dimanipulasi demi kepentingan tertentu,” kritik Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, dalam pernyataannya.
GMNI bahkan meminta dilakukan evaluasi total terhadap jajaran Polres Kepulauan Sula yang menangani perkara ini.
“Penegakan hukum tidak boleh menyimpang dari aturan, apalagi sampai menghilangkan hak dan keadilan bagi warga,” tutup Rifki. (Ra)




















