Sanana,Potretone.com- Publik dan aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran retensi senilai Rp2,1 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula.
Desakan ini muncul setelah terungkap adanya dugaan pembayaran retensi fiktif yang tercatat dalam SPJ Nomor 03/SPJ/PPK/DINKES-KS/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023, dan BAP Nomor 74/BAP/RTN/DINKES-KS/XII/2023, tertanggal 21 Desember 2023. Pembayaran dilakukan melalui SP2D-LS Nomor 8876/SP2D-LS/KS/XII/2023 kepada PT. Bumi Aceh Citra Persada selaku kontraktor.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal di Dinas Kesehatan, tidak ada progres pekerjaan atau kegiatan fisik di lapangan yang menjadi dasar pencairan retensi. Padahal, sesuai aturan, retensi hanya dapat dibayarkan setelah proyek selesai 100 persen dan melewati masa pemeliharaan.
“APH seperti Kejaksaan dan Inspektorat jangan tinggal diam. Fakta dokumen sudah ada, dugaan kerugian negara sangat nyata. Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD,” tegas Sarjan H. Rifai, aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sabtu (20/9/2025).
Sarjan menambahkan, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.
Ia menilai kasus ini memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Jangan sampai penegak hukum hanya menunggu laporan resmi, padahal data sudah terang-benderang. Kami siap kawal ini sampai tuntas,” tambah Sarjan (Ra)



















