banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

Dugaan Retensi Fiktif Rp2,1 Miliar, Kejari Sula: Bukan Kewenangan Kami

152
×

Dugaan Retensi Fiktif Rp2,1 Miliar, Kejari Sula: Bukan Kewenangan Kami

Sebarkan artikel ini

Sanana Potretone.com,- Menanggapi sorotan publik dan desakan dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara terkait dugaan pembayaran retensi fiktif senilai Rp2,1 miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyampaikan “bukan Kejari Kepulauan Sula yang tangani pengusutan perkara Pembangunan RS Pratama Dofa”

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimon, saat dikonfirmasi pada Senin (20/10/2025), menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dalam pencairan dana retensi itu tidak di tangani oleh Kejari.

banner 728x90

“Perkara ini bukan kami yang tangani” ujar Raimond

Raimond juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mahasiswa dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, namun ia mengimbau agar seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Sebelumnya, SEMMI Maluku Utara mendesak Kejaksaan dan Inspektorat untuk mengusut dugaan pencairan retensi fiktif yang tertuang dalam dokumen SPJ dan BAP akhir tahun 2023, serta pencairan dana ke PT. Bumi Aceh Citra Persada, meskipun disebutkan tidak ada progres pekerjaan di lapangan.

Diketahui, dugaan pembayaran retensi fiktif senilai Rp2,1 miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula di Dinas Kesehatan itu suda di tangani Polda Maluku Utara. (Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).