Sanana Potretone.com,- Menanggapi sorotan publik dan desakan dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara terkait dugaan pembayaran retensi fiktif senilai Rp2,1 miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyampaikan “bukan Kejari Kepulauan Sula yang tangani pengusutan perkara Pembangunan RS Pratama Dofa”
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimon, saat dikonfirmasi pada Senin (20/10/2025), menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dalam pencairan dana retensi itu tidak di tangani oleh Kejari.
“Perkara ini bukan kami yang tangani” ujar Raimond
Raimond juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mahasiswa dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, namun ia mengimbau agar seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Sebelumnya, SEMMI Maluku Utara mendesak Kejaksaan dan Inspektorat untuk mengusut dugaan pencairan retensi fiktif yang tertuang dalam dokumen SPJ dan BAP akhir tahun 2023, serta pencairan dana ke PT. Bumi Aceh Citra Persada, meskipun disebutkan tidak ada progres pekerjaan di lapangan.
Diketahui, dugaan pembayaran retensi fiktif senilai Rp2,1 miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa, Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepulauan Sula di Dinas Kesehatan itu suda di tangani Polda Maluku Utara. (Ra)



















