banner 728x90
Berita

Mobil Tronton Muatan Cpo Diperbolehkan Masuk Ke Gudang CPO Ilegal Milik Ansari Di Pelabuhan H.Abu, APH Hanya Berdiam Diri

75
×

Mobil Tronton Muatan Cpo Diperbolehkan Masuk Ke Gudang CPO Ilegal Milik Ansari Di Pelabuhan H.Abu, APH Hanya Berdiam Diri

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai – Jalan Budi Kemuliaan masih termasuk jalan fasilitas umum masyarakat untuk pengendara dengan berat muatan 5 ton kebawah, namun ulah adanya penampungan Cpo ilegal di pelabuhan Gg. H.Abu Mobil tronton muatan 32ton masuk ke wilayah tersebut.

Penelusuran awak media ini, penampungan cpo ilegal milik Ansari tersebut menampung minyak dari kapal tengker cpo dan disalin ke mobil tronton yang masuk kegudang yang berada di dalam Gg. H.Abu tersebut. Mobil tronton saat berposisi di dalam gudang Cpo ilegal Ansari

banner 728x90

Gudang tersebut beralamat Pelabuhan Gg. H. Abu jalan Budi Kemuliaan Kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota, di wilayah Hukum Polsek Dumai Kota dan Polres Dumai.

Ini yang disebut sangat merugikan negara jalan untuk kendaraan roda 4 dan 2 saat ini bisa masuk ke jalur akses tersebut mobil kendaraan roda 12 , ada apa dengan dishub kota Dumai dan Lantas Polres Dumai?

Padahal tempat gudang Cpo ilegal milik Ansari tidak memiliki izin dari dinas terkait namun sampai bertahun-tahun tetap aman dari penegak hukum kota Dumai. Ini yang buat pertanyaan besar yang membuat kuat dugaan bahwa gudang tersebut sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum Polres Dumai.

Dari informasinya, kenapa gudang cpo ilegal tersebut bisa berjalan aman dan lancar karena pemilik penampungan cpo ilegal tersebut sudah memberikan upeti kepada dinas dan oknum-oknum terkait.

Di minta Dinas Perhubungan Kota Dumai harus memberikan tindakan agar jalan fasilas umum masyarakat bisa tetap terjaga dari kehancuran dan diminta ke pada Polda Riau tindas habis Cpo ilegal laut yang tidak ada izin alias sama dengan mencuri minyak dari laut.

 

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.

banner 728x90