PotretOne.com, Sanana,- Dugaan pembukaan lahan seluas 29,89 hektare di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memunculkan pertanyaan serius terhadap langkah penanganan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula.
KPH menyebut aktivitas di lokasi telah dihentikan. Namun, penanganan lebih lanjut masih menunggu peninjauan dan kajian tim, termasuk Penegakan Hukum (Gakkum).
Padahal, berdasarkan pemeriksaan lapangan pada 24 Juli 2026, KPH menemukan land clearing, penebangan dan pemotongan tegakan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar hingga penanaman.
Dari 29,89 hektare yang diperiksa, sekitar 22,79 hektare disebut berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), sementara 5,20 hektare disebut masuk kawasan Hutan Lindung.
Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, Maluku Utara, Arman Sangadji, S.Hut. saat di wawancara di ruangan kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Arman mengatakan tim masih akan melihat perubahan fungsi kawasan dan dampaknya terhadap lingkungan sebelum menentukan apakah terdapat persoalan hukum.
“Tim itu akan melihat apakah ada perubahan fungsi kawasan, fungsi hutan itu sendiri, termasuk fungsi pada tingkat lingkungannya,” ujarnya.
KPH juga menyebut pihak Gakkum belum menindaklanjuti karena masih ingin melihat kondisi di lapangan.
Pernyataan inilah yang dipersoalkan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula.
IMM menilai temuan aktivitas pembukaan lahan tidak boleh berakhir hanya pada surat penghentian dan kajian.
“Kalau memang aktivitas dilakukan tanpa izin atau persetujuan yang diwajibkan, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada surat penghentian. Harus ada pemeriksaan dan penegakan hukum,” tegas IMM.
IMM meminta APH tidak hanya memeriksa pekerja di lapangan. Pihak yang menguasai lahan, menggunakan alat berat, melakukan penebangan dan pembakaran, maupun pihak yang apabila terbukti memerintahkan atau mengendalikan kegiatan juga harus ditelusuri.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dokumen KPH menyebut lokasi Kebun Bahagia 1, 2 dan 3 berkaitan dengan lahan yang disebut dikuasai atau atas nama Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus.
Namun, penyebutan nama tersebut bukan bukti keterlibatan. Status penguasaan lahan dan hubungan hukum dengan aktivitas di lokasi tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Kini pertanyaan publik semakin sederhana: kalau temuan di lapangan sudah ada, lalu apa yang sebenarnya masih harus ditunggu?
Kajian tentu diperlukan untuk memastikan status kawasan dan legalitas kegiatan. Tetapi pengawasan dan pemeriksaan tidak semestinya berhenti hanya karena proses kajian belum selesai.
Jika kegiatan tersebut legal, buka dasar hukumnya.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Dan jika ada pihak yang bertanggung jawab, tentukan berdasarkan bukti-bukan berdasarkan jabatan maupun tekanan.
Sebab, jangan sampai persoalan 29,89 hektare ini hanya berputar dalam satu kalimat: “masih dikaji.”
Sementara itu, publik menunggu kepastian: siapa yang membuka, apa dasar hukumnya, dan apakah hukum benar-benar akan bergerak?
(Ris)




















