Sanana,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula mengambil sikap tegas menyikapi laporan hukum terhadap salah satu kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepada wartawan, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Nuri Umalekhoa, SH, menegaskan bahwa partainya tidak akan mengintervensi proses hukum. Namun, Demokrat juga tidak akan membiarkan kadernya menghadapi proses tersebut tanpa pendampingan dan perlindungan hukum.
“Partai Demokrat menghormati proses hukum dan seluruh institusi penegak hukum. Tetapi jangan salah memahami sikap kami. Menghormati hukum bukan berarti kami diam ketika kader kami berhadapan dengan persoalan hukum,” tegas Nusri. Rabu, (26/8/2026).
Menurut dia, partai memiliki kewajiban konstitusional dan organisatoris untuk memastikan setiap kader mendapatkan hak hukum secara proporsional, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Nusri juga meminta agar semua pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian atau membangun narasi seolah-olah kader Partai Demokrat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Kata dia, laporan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan keputusan akhir mengenai benar atau salahnya seseorang.
“Jangan ada pihak yang kemudian menghakimi seseorang hanya karena adanya laporan. Laporan bukan putusan hukum. Kita harus menghormati proses dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Nusri juga mengingatkan agar informasi maupun pernyataan yang beredar di ruang publik tidak dipotong-potong sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dari konteks sebenarnya.
“Kalau ada pernyataan atau komunikasi anggota DPRD yang dipersoalkan, lihat secara utuh. Jangan mengambil satu bagian, kemudian mengabaikan konteks, tujuan dan situasi ketika pernyataan itu disampaikan,” katanya.
DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Tim Hukum Partai Demokrat untuk dilakukan kajian secara menyeluruh.
Kajian tersebut mencakup isi komunikasi yang menjadi dasar laporan, konteks penyampaiannya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tugas, fungsi dan kewenangan anggota DPRD.
“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada Tim Hukum Partai Demokrat. Biarkan tim hukum mengkaji secara objektif. Kalau memang ada persoalan hukum, tentu akan dihadapi melalui mekanisme hukum. Tetapi kalau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, itu juga harus dilihat secara proporsional,” kata Nusri.
Ia menegaskan, pendampingan hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
“Pendampingan hukum adalah hak setiap warga negara. Partai menjalankan tanggung jawabnya. Itu bukan intervensi, bukan pula upaya menghalangi proses hukum,” tegasnya.
Nusri menilai anggota DPRD tidak boleh kehilangan keberanian dalam menjalankan fungsi representasi hanya karena adanya tekanan atau potensi persoalan yang mungkin muncul ketika memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Bukan hanya itu, Kata Nusri, anggota DPRD memiliki mandat untuk menyampaikan kepentingan rakyat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian.
“Anggota DPRD dipilih oleh rakyat. Karena itu, jangan sampai kader kami takut menyampaikan aspirasi masyarakat hanya karena ada pihak yang tidak suka atau kemudian mempersoalkan pernyataannya,” ujar Nusri.
Dengan demikian, Ia menegaskan bahwa setiap kader Partai Demokrat tetap wajib menjalankan tugas dengan bertanggung jawab dan tunduk pada hukum.
“Berani memperjuangkan kepentingan rakyat bukan berarti boleh melanggar hukum. Justru kami mendorong kader untuk menjalankan fungsi DPRD secara tegas, kritis, tetapi tetap bertanggung jawab dan sesuai aturan,” katanya.
Nusri juga menegaskan bahwa Partai Demokrat menghormati Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan seluruh institusi yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Namun, penghormatan tersebut tidak berarti partai akan membatasi kadernya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah kami hormati, institusi hukum kami hormati, tetapi fungsi pengawasan DPRD juga harus dihormati. Jangan sampai kritik, pengawasan atau penyampaian aspirasi masyarakat justru dipandang sebagai sesuatu yang harus dibungkam,” tegasnya.
Nusri mengatakan, perbedaan pandangan antara DPRD, pemerintah maupun pihak lain merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama dilakukan sesuai koridor hukum.
Nusri kembali mengingatkan bahwa Partai Demokrat akan tetap berada di garis perjuangan kepentingan masyarakat.
Dia meminta seluruh kader Demokrat di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk tidak mundur dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sekaligus tetap menjaga etika, profesionalitas dan kepatuhan terhadap hukum.
“Sekalipun langit ini runtuh, kepentingan masyarakat harus tetap diperjuangkan. Itu prinsip kami,” tegas Nusri.
Di akhir keterangannya, Nusri mengajak seluruh pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan opini maupun tudingan yang belum terbukti.
“Biarkan proses hukum berjalan. Jangan mendahului proses hukum dengan opini. Kalau ada fakta, sampaikan melalui mekanisme yang benar. Kalau ada bukti, silakan diuji dalam proses hukum. Tetapi jangan menghakimi seseorang sebelum ada kejelasan dan keputusan berdasarkan hukum,” pungkasnya.
Nusri memastikan DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula akan tetap menghormati proses hukum sekaligus memberikan pendampingan kepada kadernya.
“Kami hormati hukum, kami hormati institusi, tetapi kami juga bertanggung jawab melindungi kader kami. Dan yang paling penting, kami tidak akan meninggalkan kepentingan masyarakat yang menjadi mandat perjuangan Partai Demokrat.”tutupnya.
(Ris)




















