Sanana,- Polres Kepulauan Sula masih menyelidiki laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan TAH alias Andini. Dalam penanganan perkara itu, terlapor berinisial RB alias Ongen telah diperiksa penyidik.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Terlapor sudah diperiksa kemarin. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, namun penyidik yang menangani perkara tersebut, Ibu Yani, sudah mutasi. Perkara ini akan diserahkan kepada penyidik lain untuk melanjutkan proses gelar perkara,” kata Ikbal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Menurut Ikbal, mutasi penyidik yang sebelumnya menangani perkara tidak menghentikan proses hukum. Penanganan kasus akan dilanjutkan oleh penyidik pengganti setelah menerima pelimpahan berkas.
Ia menjelaskan, hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana melalui mekanisme gelar perkara.
“Perkaranya tetap lanjut. Nanti penyidik baru yang akan melanjutkan gelar perkara,” ujar Ikbal.
Sebelumnya, TAH alias Andini melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan RB alias Ongen ke Polres Kepulauan Sula. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: STTLP/113/VI/SPKT/POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT.
Kemudian, Laporan tersebut suda ditangani Unit PPA Polres Kepulauan Sula sesuai dengan tahapan penyelidikan yang berlaku.
(RA)


















