Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.
Pembangunan gedung tersebut kini menyisakan tanda tanya besar. Selain progres pekerjaan yang belum selesai, pihak Kantor Pertanahan Kepulauan Sula juga belum membuka secara rinci berapa besar anggaran yang telah dicairkan kepada kontraktor maupun nilai sisa anggaran yang telah ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Purnomo Aji, mengakui pekerjaan proyek terhenti akibat kontraktor diduga gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.
“Pada saat pelaksanaan fisik tahun 2024, pihak kontraktor melakukan wanprestasi sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Sisa anggaran kemudian ditarik kembali ke pusat,” kata Purnomo kepada wartawan di Sanana, Rabu (10/6/2026).
Meski proyek bernilai miliaran rupiah itu telah berjalan selama beberapa tahun, pihak kantor pertanahan belum dapat menjelaskan secara terbuka berapa dana negara yang sudah terserap dalam proyek tersebut. Alasan yang disampaikan adalah masih berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
“Kami belum bisa mempublikasikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPKP,” ujarnya.
Tidak hanya soal realisasi anggaran, identitas pasti perusahaan pelaksana proyek pun belum dapat dipastikan oleh pihak kantor pertanahan. Purnomo mengaku masih melakukan konfirmasi terhadap dokumen kontrak dan data perusahaan.
“Saya belum bisa memastikan apakah perusahaan itu berbentuk CV atau PT. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi lebih lanjut,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan pengendalian proyek yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar. Sebab, hingga saat ini pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan belum dijelaskan secara gamblang kepada publik.
Berdasarkan data sementara yang dimiliki Kantor Pertanahan Kepulauan Sula, kontraktor pelaksana diketahui berasal dari luar daerah, dengan alamat terakhir perusahaan berada di Cirebon, Jawa Barat.
Saat ini, nasib proyek tersebut masih bergantung pada hasil review BPKP Maluku Utara dan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula. Permohonan review kepada BPKP telah diajukan sejak April 2026, sementara Dinas PU telah melakukan penilaian terhadap kondisi fisik bangunan.
“PU Kabupaten sudah memberikan rekomendasi terkait kondisi fisik bangunan. Untuk aspek lainnya masih menunggu hasil review dari BPKP,” kata Purnomo.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengalokasian kembali anggaran guna menyelesaikan proyek yang mangkrak tersebut.
Di tengah kebutuhan pelayanan pertanahan yang terus meningkat, mandeknya pembangunan gedung senilai Rp6,19 miliar itu menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menanti transparansi terkait penggunaan anggaran negara, pihak yang bertanggung jawab atas terhentinya proyek, serta kepastian kapan pembangunan akan kembali dilanjutkan.
(Ris)


















