Sanana,- Di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Wai Ipa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, sorotan publik kini meluas pada dugaan mark up honor tenaga medis yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Meski isu dugaan penyimpangan dana BOK semakin ramai diperbincangkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, menegaskan bahwa fokus penyelidikan saat ini masih tertuju pada proyek pembangunan fisik puskesmas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H. menyebut informasi terkait dugaan mark up honor tenaga medis masih berupa informasi awal yang beredar di masyarakat dan belum menjadi objek penyelidikan resmi.
“Informasi tersebut kan masih berupa informasi awal,” kata Juli saat dikonfirmasi. Rabu, (3/6/2026).
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik. Sejumlah pihak menilai dugaan penyimpangan dana BOK perlu mendapat perhatian serius yang sama, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Wai Ipa Kecamatan Sanana terus bergerak. Kejari mengaku telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan proyek.
Menurut Juli, keterangan telah dikumpulkan dari berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Menariknya, tidak seluruh pihak yang dipanggil memenuhi undangan pemeriksaan. Kejari mengonfirmasi ada beberapa pihak yang mangkir sehingga pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu mendatang.
“Beberapa pihak yang dipanggil ada yang tidak memenuhi panggilan, sehingga kami jadwalkan kembali pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Pernyataan yang paling menyita perhatian muncul ketika Kejari ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang pernah memimpin Puskesmas Wai Ipa, termasuk mantan kepala puskesmas yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Hj. Fianty Buamona.
Kepala Kejaksaan, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H. menegaskan tidak ada pihak yang akan dikecualikan sepanjang memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang didalami penyidik.
“Intinya siapapun itu, jika ada kaitannya dengan pekerjaan pembangunan Puskesmas Wai Ipa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, pasti akan kami jadwalkan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa ruang lingkup penyelidikan masih terbuka dan berpotensi menjangkau seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan proyek.
Meski demikian, Kejari kembali menegaskan bahwa dugaan mark up honor tenaga medis yang bersumber dari dana BOK merupakan persoalan berbeda dengan dugaan penyimpangan pembangunan puskesmas Wai Ipa Kecamatan Sanana.
“Itu kan dua masalah yang berbeda. Yang satu masalah pembangunan puskesmas, yang satu lagi masalah dugaan mark up honor tenaga medis yang bersumber dari dana BOK,” kata Juli.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah dugaan penyimpangan dana BOK akan berkembang ke tahap penyelidikan. Namun dengan semakin banyaknya informasi yang beredar dan perhatian publik yang terus meningkat, tekanan agar aparat penegak hukum turut menelusuri aliran penggunaan dana BOK sejak tahun 2022 hingga 2025 diperkirakan akan semakin menguat.
Publik kini menunggu apakah pengumpulan dokumen dan keterangan yang sedang berlangsung akan membuka fakta-fakta baru yang dapat memperluas arah penyelidikan, termasuk kemungkinan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran kesehatan lainnya di lingkungan Puskesmas Wai Ipa.
(Ris)


















