banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Reklamasi Pantai Falahu, Pemkab Sula Dihukum Bayar Rp 2 Miliar

0
×

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Reklamasi Pantai Falahu, Pemkab Sula Dihukum Bayar Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara sengketa reklamasi pantai di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Permohonan kasasi tersebut diajukan Andreas Ham terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sula.

banner 728x90

Berdasarkan laman e-Court Mahkamah Agung, perkara Nomor 2126 K/PDT/2026 yang diputus pada 11 Mei 2026 itu membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 53/PDT/2025/PT TTE dan Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara Andreas Ham dan Dinas PUPR Kabupaten Sula sah serta mengikat secara hukum.

Majelis hakim juga menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Andreas Ham,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman e-Court Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung kemudian menghukum Dinas PUPR Kabupaten Sula, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, serta PT Citra Mulia Budi Luhur untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp 2.043.400.000 kepada Andreas Ham.

Selain itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula selaku turut tergugat juga diwajibkan tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Hakim bahkan memerintahkan DPRD bersama Bupati Kepulauan Sula membahas serta menganggarkan pembayaran ganti rugi melalui APBD maupun APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Sula.

Kuasa hukum Andreas Ham, Adha Buamona, mengatakan perkara tersebut bermula dari proyek reklamasi pantai di Desa Falahu yang dikerjakan sejak 2015.
Saat proyek berjalan, jabatan Bupati Kepulauan Sula masih dipimpin Ahmad Hidayat Mus, sementara Kepala Dinas PUPR dijabat Rukmini Ipa.

“Sejak 2015 sampai permohonan kasasi diajukan, pihak Dinas PUPR dan Pemerintah Kabupaten Sula belum memenuhi kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan klien kami, padahal hasil pekerjaan reklamasi itu telah dimanfaatkan pemerintah daerah,” kata Adha kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Adha, perkara tersebut menjadi perhatian karena proyek reklamasi dilakukan berdasarkan perjanjian lisan.

Padahal, pengadaan barang dan jasa pemerintah pada umumnya dilakukan melalui perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Hasrul Buamona.

Hasrul menjelaskan pemerintah daerah tetap tunduk pada ketentuan hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1654 KUHPerdata.

“Perpres berada pada domain administrasi dan tidak dapat mengesampingkan norma hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1339 KUHPerdata sebagai dasar sahnya perjanjian lisan,” ujar Hasrul dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sanana.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan kesepakatan tersebut, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Adha menilai putusan Mahkamah Agung itu menjadi preseden penting dalam praktik hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia.

“Ini merupakan kasus perjanjian lisan pertama di bidang pengadaan barang dan jasa yang diakui Mahkamah Agung. Putusan ini bisa menjadi rujukan yurisprudensi dan bahan kajian ilmiah di fakultas hukum di Indonesia,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun Dinas PUPR Kabupaten Sula terkait tindak lanjut atas putusan kasasi tersebut.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menuai kritik keras setelah hingga kini belum juga menyerahkan hasil temuan proyek bermasalah kepada aparat penegak hukum (APH), meski telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), hingga turun melakukan uji petik lapangan di sejumlah proyek pemerintah daerah.

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap bungkam ditunjukkan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Tamrin S. Zaidin, saat dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Ketua Pansus, Julkifli Umagapi, yang menyebut kondisi internal pansus “tidak stabil” sehingga sejumlah temuan lapangan, termasuk dugaan proyek mangkrak, belum dapat direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).