Potretone.com, Taliabu,- Aktivitas pertambangan di Indonesia masih dihadapkan pada dua kepentingan utama, yakni dorongan peningkatan ekonomi daerah dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jumat, (1/5/2026).
Idealnya, sektor pertambangan diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masyarakat di sekitar wilayah pertambangan juga berharap adanya dampak ekonomi langsung, seperti terbukanya lapangan kerja, peningkatan pendapatan warga lokal, serta tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar area operasional perusahaan.
Namun, harapan tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud di wilayah operasional PT Adidaya Tangguh (ADT) yang bergerak di sektor tambang bijih besi di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Sejumlah pihak menilai aktivitas perusahaan yang mencakup tahap eksplorasi hingga produksi tersebut telah menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan dampak lingkungan, gangguan terhadap lahan perkebunan masyarakat, hingga minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal.
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS Malut), Riswan Sanun, menyampaikan kritik terhadap operasional PT Adidaya Tangguh. Ia menilai, aktivitas pertambangan perusahaan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menurut Riswan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyampaikan laporan serta mendesak evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Adidaya Tangguh. Selain itu, Formapas juga mendorong adanya peninjauan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Desakan tersebut didasarkan pada sejumlah catatan lapangan, di antaranya dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada perkebunan warga, keterbatasan penyerapan tenaga kerja lokal, persoalan pengelolaan limbah, serta efektivitas program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum optimal.
“Persoalan ini harus dilihat secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas di wilayah lingkar tambang. Hingga saat ini, dampak ekonomi yang diharapkan belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” kata Riswan.
Ia menambahkan, negara perlu hadir dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka evaluasi terhadap izin usaha pertambangan menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Formapas Malut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, dalam memastikan tata kelola pertambangan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
(**)



















