banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kawal Tegas Kasus Miras Ilegal Hingga Vonis, Aiptu Suwandi Sangadji Tunjukkan Ketegasan Penegakan Hukum di Kepulauan Sula

83
×

Kawal Tegas Kasus Miras Ilegal Hingga Vonis, Aiptu Suwandi Sangadji Tunjukkan Ketegasan Penegakan Hukum di Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Ketegasan aparat penegak hukum kembali dibuktikan. Kanit Tipiring Polres Kepulauan Sula, Aiptu Suwandi Sangadji, S.H sukses mengawal perkara Membawa dan Memperdagangkan minuman keras (miras) ilegal hingga berujung vonis di Pengadilan Negeri Sanana pada 13 Februari 2026 kemarin.

Sidang tersebut penyidik menghadirkan terdakwa berinisial FC alias A dalam perkara Membawa Dan Memperdagangkan ratusan botol miras ilegal yang sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Mangoli Timur. Dalam proses persidangan, penyidik juga menghadirkan dua saksi kunci berinisial AW dan SM guna memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

banner 728x90

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Berkat ketelitian dan kesigapan penyidik dalam menyusun berkas perkara serta menghadirkan alat bukti yang kuat, perkara tersebut dapat diproses cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur menyampaikan, proses hukum terhadap pelaku peredaran miras merupakan langkah tegas kepolisian guna memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain.

“Hal ini kita lakukan agar tidak lagi ada yang melakukan pelanggaran serupa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Dalam penegakan hukum sehubungan dengan perkara Membawa Dan Memperdagangkan Minuman Keras Tanpa Izin Yang Sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1 dan 2) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 05 Tahun 2011 tentang Minuman Keras, sehingga majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa. Vonis tersebut menjadi bukti nyata bahwa praktik peredaran miras ilegal tidak mendapat ruang di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula.

Keberhasilan mengawal perkara dari tahap pengungkapan hingga putusan pengadilan menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi penyidik pembantu Aiptu Suwandi Sangadji, S.H dalam menjalankan tugasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal bahwa aparat tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas terutama di wilayah Kepulauan Sula.

Polres Kepulauan Sula menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Angin laut di Pelabuhan Sanana siang itu berembus pelan, seolah ikut membawa kenangan-kenangan lama yang hampir terlupakan. Di antara langkah kaki para penumpang yang turun dari kapal KM. Permata Obi pada 28 April 2026, ada sekelompok orang tua yang berjalan perlahan bukan semata karena usia, tetapi karena mereka sedang memikul sesuatu yang tidak sisa-sisa budaya yang kian menipis dimakan zaman.