PotretOne.com, Sanana,- Gelombang kritik terhadap kinerja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mencuat ke ruang publik. Kamis, (15/1/2026).
Sorotan tajam datang dari Advokat Kantor Hukum, Rasman Buamona, S.H, yang melontarkan kritik keras menuding pimpinan DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan dan hanya “hadir” pada momen tertentu, khususnya saat pembahasan anggaran daerah.
Kritik tersebut disampaikan Rasman melalui unggahan di Grup WhatsApp Informasi Sula dan dengan cepat menarik perhatian warganet. Dalam pernyataannya, Rasman menyindir keberadaan pimpinan DPRD yang dinilainya tidak konsisten dan terkesan menghilang dari persoalan-persoalan krusial yang dihadapi masyarakat.
“Baru pimpinan DPRD Sula dong ni katong tau kalo dong ada tu nanti pas pembahasan anggaran saja. Dong sama deng ‘Uta Mia’, tumbuh di ‘Aha’. Kilat datang tu baru dapa lia, abis itu deng ilang sampe nanti kilat berikut baru ada lai,” tulis Rasman.
Pernyataan tersebut merefleksikan kekecewaan publik terhadap peran lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjadi representasi dan corong aspirasi rakyat.
Rasman menilai, DPRD Kepulauan Sula gagal menunjukkan keberpihakan nyata terhadap persoalan daerah, mulai dari pelayanan publik hingga kinerja pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Rasman secara terbuka menantang pimpinan DPRD untuk menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif, seperti hak memanggil dan meminta keterangan dari Bupati serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD.
“Masalah pung banya di daerah ni la coba akang kamong pake kamong pung hak itu par panggil Bupati deng Kepala SKPD dong seng bisa ka?” tegasnya.
Menurut Rasman, sikap diam dan pasif DPRD justru memperkuat dugaan bahwa fungsi pengawasan terhadap eksekutif tidak berjalan optimal. Padahal, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.
Dalam pernyataan paling kerasnya, Rasman bahkan menyarankan agar pimpinan DPRD Kepulauan Sula mengundurkan diri apabila tidak mampu menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
“Kamong lai kalo seng mampu jadi wakil rakyat tu, lebe bae pi di Jakarta la urus mundur diri di kantor Kemendagri suda,” ujarnya.
Kritik terbuka ini memantik diskusi luas di kalangan masyarakat Kepulauan Sula. Sejumlah warga menilai pernyataan Rasman mewakili suara publik yang selama ini terpendam, sementara lainnya mendesak agar DPRD segera melakukan evaluasi internal dan membuka ruang komunikasi yang transparan dengan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut. Sikap diam ini justru menambah sorotan publik terhadap kinerja dan komitmen lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan representasi rakyat.



















