banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahEkonomi BisnisGaya HidupHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

IMM Kepulauan Sula Bongkar Dugaan Manipulasi Status Kerja PT MTP, Disnakertrans Diminta Jangan Tutup Mata

98
×

IMM Kepulauan Sula Bongkar Dugaan Manipulasi Status Kerja PT MTP, Disnakertrans Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com Sanana,- Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula secara keras menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT MTP, perusahaan yang beroperasi di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara. IMM mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) agar segera turun tangan dan tidak membiarkan praktik yang diduga merugikan pekerja terus berlangsung.

Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa PT MTP diduga secara sengaja memanipulasi status hubungan kerja dengan menyebut pekerja sebagai “mitra”. Langkah tersebut dinilai sebagai modus klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban hukum, terutama pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

banner 728x90

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap hak dasar pekerja. Penyebutan status mitra adalah bentuk penyamaran hubungan kerja yang bertujuan menekan upah dan menghindari tanggung jawab perusahaan,” tegas Prabowo, Kamis (8/1/2026).

IMM menilai praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang tidak boleh ditoleransi. Prabowo menyebut, sejumlah pekerja PT MTP diduga menerima upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah, bahkan tanpa kepastian hukum terkait status kerja mereka.

Tak hanya soal upah, IMM juga mengungkap dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang kerap dilakukan PT MTP tanpa pemberian pesangon. Lebih parahnya lagi, perusahaan diduga mempekerjakan karyawan tanpa surat perjanjian kerja, sebuah praktik yang secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan seolah kebal hukum. PHK dilakukan sesuka hati, tanpa pesangon, tanpa perjanjian kerja, dan tanpa tanggung jawab. Jika ini terus dibiarkan, maka negara benar-benar kalah di hadapan korporasi,” katanya.

IMM Kepulauan Sula menantang Disnakertrans untuk membuktikan keberpihakan kepada pekerja dengan segera melakukan inspeksi dan audit ketenagakerjaan secara menyeluruh terhadap PT MTP. IMM menegaskan, pembiaran terhadap kasus ini sama saja dengan turut melegitimasi penindasan terhadap buruh.

“Kami beri peringatan keras kepada Disnakertrans. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, maka kami siap menggalang aksi besar-besaran. Jangan salahkan kami jika jalanan menjadi ruang perlawanan,” tegas Prabowo.

IMM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja dipulihkan dan PT MTP diminta bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *