banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahEkonomi BisnisGaya HidupHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Diduga Lari dari Tanggung Jawab, PT MTP Lempar Persoalan Karyawan ke Outsourcing, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip UU Ketenagakerjaan

117
×

Diduga Lari dari Tanggung Jawab, PT MTP Lempar Persoalan Karyawan ke Outsourcing, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Sikap pihak internal perusahaan PT. MTP yang melempar persoalan status karyawan ke perusahaan outsourcing menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai memperlihatkan kecenderungan menghindari tanggung jawab, terutama bila pekerja yang dimaksud menjalankan tugas langsung di bawah kendali operasional perusahaan utama.

Hal ini terungkap dari komunikasi antara Wartawan Media PotretOne.com, dengan Kuswandi Buamona, S.H, melalui pesan WhatsApp. Saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan karyawan dijadikan mitra, Kuswandi menegaskan bahwa karyawan tersebut merupakan kewenangan perusahaan outsourcing.

banner 728x90

“Karena yang punya karyawan itu Otsindo, nanti beta kirim Otsindo pung nomor. Beta ini di MTP jadi seng bisa klarifikasi perusahaan lain,” ujar Wandi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat karyawan outsourcing diketahui bekerja untuk kepentingan operasional MTP. Riswan kemudian menyinggung posisi Kuswandi yang sebelumnya dikenal sebagai humas serta memahami aspek hukum perusahaan, sehingga dinilai memiliki kapasitas menjelaskan kebijakan kemitraan dan ketenagakerjaan.

Namun, Kuswandi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menegaskan dirinya tidak lagi menjabat sebagai humas.

“Beta sudah bukan humas lagi. Terkait karyawan itu urusan outsourcing,” ucapnya.

Ia juga menyebut saat ini menjabat sebagai staf ahli CEO dan penasihat hukum (legal advisor) CEO MTP, namun tetap menyatakan persoalan karyawan bukan menjadi ranahnya.

“Beta staf ahli CEO, legal advisor itu penasihat hukum CEO MTP. Beta sudah tidak di humas,” tutupnya.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta diperjelas dalam peraturan pemerintah terkait hubungan kerja, ditegaskan sejumlah prinsip penting:

Hubungan kerja lahir karena adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Apabila unsur perintah dan pengawasan dilakukan oleh perusahaan pengguna jasa, maka tanggung jawab tidak dapat dilepaskan sepenuhnya kepada pihak outsourcing.

Alih daya tidak menghapus perlindungan hak pekerja. Pekerja outsourcing tetap berhak atas kepastian hubungan kerja, upah, jaminan sosial, serta perlindungan keselamatan dan kesejahteraan.

Perusahaan pengguna jasa memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan hak-hak pekerja outsourcing terpenuhi, khususnya jika pekerjaan dilakukan secara terus-menerus dan merupakan bagian dari kegiatan operasional perusahaan.

Perubahan status kerja, termasuk pengalihan menjadi mitra, harus didasarkan pada kesepakatan yang sah dan transparan. Perubahan tersebut tidak boleh merugikan pekerja atau menghilangkan hak normatif yang telah melekat.

Prinsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab hanya dengan menyebut status outsourcing, terlebih jika pekerja berada di bawah kendali sistem kerja perusahaan pengguna.

Sikap saling mengarahkan ke pihak lain tanpa penjelasan substansial dinilai memperkuat dugaan adanya praktik lempar tanggung jawab. Padahal, transparansi status kerja menjadi kewajiban moral dan hukum, terutama menyangkut kepastian hak dan masa depan pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Otsindo selaku perusahaan outsourcing belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, PT MTP juga belum menjelaskan secara terbuka bagaimana bentuk tanggung jawabnya terhadap pekerja outsourcing yang bekerja langsung di lingkup operasional perusahaan.

Media PotretOne.com menilai klarifikasi menyeluruh sangat diperlukan guna memastikan tidak adanya pelanggaran prinsip ketenagakerjaan dan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai amanat undang-undang.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *