PotretOne.com, Sanana,- PT. MTP, perusahaan industri kayu yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga melakukan praktik perekrutan karyawan tanpa perjanjian kerja yang jelas. Sedikitnya 40 orang karyawan diketahui mulai bekerja sejak 27 Oktober 2025 tanpa dibekali kontrak kerja maupun surat pengangkatan.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah karyawan mengeluhkan ketidakjelasan status hubungan kerja mereka. Hingga lebih dari satu bulan bekerja, perusahaan disebut tidak pernah memberikan dokumen resmi yang mengatur hak dan kewajiban pekerja.
Seorang karyawan PT MTP yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mereka direkrut secara lisan dan langsung dipekerjakan tanpa prosedur administratif sebagaimana mestinya.
“Kami dipanggil kerja, lalu langsung masuk. Tidak ada kontrak, tidak ada surat kerja, bahkan penjelasan soal status juga tidak ada. Kami kerja saja setiap hari,” ungkap sumber tersebut.
Ia menyebut kondisi ini membuat para pekerja berada dalam posisi rentan, terutama terkait upah, jam kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kepastian hukum jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Kalau tidak ada kontrak perhanjian kerja, perusahaan bisa berhentikan kami kapan saja. Kami juga tidak tahu apakah kami didaftarkan BPJS atau tidak,” tambahnya.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur secara rinci:
PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan.
Untuk hubungan kerja PKWTT, meskipun dapat dilakukan secara lisan, pengusaha wajib memberikan surat pengangkatan yang memuat identitas pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, serta besaran upah.
Tanpa dokumen tersebut, pekerja kehilangan dasar hukum untuk menuntut haknya apabila terjadi perselisihan industrial. Selain itu, ini bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha untuk menghindari segala hak dan kewajiban yang timbul akibat perselisihan hubungan kerja.
Hingga berita ini dipublikas, pihak manajemen PT MTP belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi ini memicu sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Jika dugaan ini terbukti, PT MTP berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, serta dapat di tuntut secara pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan ketenagakerjaan di sektor industri, khususnya di wilayah Falabisahaya, agar hak-hak pekerja tidak diabaikan oleh perusahaan.


















