banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifProvinsi Sorong SelatanRegional

Diduga Samarkan Hubungan Kerja, Status “Mitra” PT MTP di Falabisahaya Disorot Praktisi Hukum

164
×

Diduga Samarkan Hubungan Kerja, Status “Mitra” PT MTP di Falabisahaya Disorot Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanaa,- Praktik ketenagakerjaan yang diterapkan oleh PT MTP, perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu dan beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga mengklasifikasikan tenaga kerjanya sebagai “mitra”, meskipun dalam praktiknya memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pekerja direkrut melalui mekanisme alih daya (outsourcing), bekerja secara rutin untuk kepentingan perusahaan, menerima pembayaran berkala, serta berada di bawah perintah dan pengawasan manajemen. Namun demikian, mereka tidak diakui sebagai pekerja atau karyawan, sehingga tidak memperoleh hak-hak normatif seperti upah sesuai ketentuan, Pesangon. dan Tunjangan Hari Raya (THR).

banner 728x90

Praktisi Hukum, Fadli Wambes, S.H., menegaskan bahwa penentuan status hubungan kerja tidak dapat hanya didasarkan pada sebutan dalam perjanjian.

“Dalam hukum ketenagakerjaan, yang dilihat adalah fakta hubungan kerja di lapangan. Jika ada unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka secara hukum itu adalah hubungan kerja, bukan kemitraan, meskipun disebut mitra dalam kontrak,” ujarnya kepada media, Minggu (28/12/2025).

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas mendefinisikan hubungan kerja berdasarkan tiga unsur utama tersebut sebagai berikut :

1. Pekerjaan
2. Upah, dan
3. Perintah

Lebih lanjut, menurutnya, hubungan kemitraan sejatinya bersifat setara dan independen. Tidak boleh ada perintah sepihak, jam kerja yang mengikat, sanksi disipliner, maupun ketergantungan ekonomi sepenuhnya kepada satu pihak.

“Kalau pihak yang disebut mitra ternyata tidak punya kebebasan usaha dan sepenuhnya bergantung pada perusahaan, maka itu patut diduga sebagai penyamaran hubungan kerja atau disguised employment relationship,” jelasnya.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan asas perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial sebagaimana menjadi roh dari hukum ketenagakerjaan nasional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan yang menggunakan sistem alih daya tetap diwajibkan:

1. Membuat perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT);
2. Membayar upah sesuai ketentuan;
3. Mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
4. Memberikan perlindungan kerja, waktu istirahat, serta hak-hak normatif lainnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan penguatan perlindungan pekerja, termasuk dalam praktik alih daya, agar tidak merugikan posisi pekerja secara ekonomi maupun hukum.

Selain regulasi di atas, praktik ketenagakerjaan juga wajib tunduk pada:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Apabila terbukti bahwa hubungan antara PT MTP dan pihak yang disebut sebagai “mitra” memenuhi unsur hubungan kerja, maka secara hukum:

1. Status kemitraan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum;
2. Para pekerja wajib diakui sebagai karyawan;
3. Perusahaan berkewajiban memenuhi seluruh hak normatif pekerja secara retroaktif;
4. Perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fadli juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Sula dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan.

“Negara tidak boleh absen. Pengawasan adalah kunci agar praktik-praktik yang merugikan pekerja tidak terus berulang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MTP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *