PotretOne.com, Sanana,- Upaya tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 untuk menggugurkan status hukumnya kandas di meja praperadilan. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H, memastikan putusan tersebut menguatkan langkah penyidik Kejari dalam menangani perkara BTT 2021.
“Praperadilan pemohon melalui kuasa hukum para tersangka ditolak. Penyidikan dan penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Sula sah demi hukum,” tegas Juli Antoro
Dengan putusan itu, Kejari Kepulauan Sula langsung tancap gas melanjutkan penanganan perkara.
“Penyidikan akan kami lanjutkan dan kami kebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H,
Terkait pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan tersebut, Kajari menyebut hal itu berada dalam kewenangan majelis hakim dan dapat dikonfirmasi ke bidang teknis.
“Lebih rinci terkait pertimbangan hakim bisa ditanyakan langsung ke Kasi Intel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond, menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan tiga tersangka perkara BMHP ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
“Praperadilan tiga tersangka BMHP ditolak seluruhnya. Hakim menilai penyidikan jaksa dan penetapan tiga tersangka telah sesuai dengan hukum acara dan SOP penanganan perkara,” ungkap Raimond.
Ia menegaskan, dengan gugatan praperadilan tersebut gugur, Kejari Kepulauan Sula kini bersiap membawa perkara ke tahap penuntutan.
“Selanjutnya siap-siap masuk tahap penuntutan di persidangan,” tandasnya.
Putusan praperadilan ini sekaligus menutup ruang manuver hukum para tersangka dan mempertegas komitmen Kejari Kepulauan Sula menuntaskan kasus dugaan korupsi BTT 2021 hingga ke meja hijau.



















