banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

BK DPRD Sula Dinilai Lumpuh: Dua Anggota Terseret Asusila & Korupsi, DPRD Bungkam

78
×

BK DPRD Sula Dinilai Lumpuh: Dua Anggota Terseret Asusila & Korupsi, DPRD Bungkam

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Gelombang kemarahan publik terhadap DPRD Kepulauan Sula semakin membesar. Di saat masyarakat menagih ketegasan, Badan Kehormatan (BK) DPRD justru dinilai lumpuh total, membiarkan dua anggotanya yang terseret kasus hukum tetap duduk nyaman di kursi dewan.

Dua anggota tersebut, MLT (terlapor dugaan pencabulan) dan LL (tersangka kasus dugaan korupsi BTT 2021), hingga kini belum tersentuh proses etik sedikit pun. Kondisi ini membuat publik menilai DPRD sedang memainkan strategi diam atau bahkan melakukan perlindungan politik terselubung.

banner 728x90

KNPI: Sikap DPRD Memalukan, Lembaga Ini Sedang Hancur dari Dalam

Ketua OKK KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes, menyindir bahwa DPRD sedang membiarkan dirinya “tenggelam dalam aib”.

“Ini memalukan. Kasus asusila dan korupsi menyeret dua anggota DPRD tapi mereka seperti tidak terjadi apa-apa. Sidang etik wajib digelar. Kalau DPRD diam, berarti lembaga ini hancur dari dalam,” tegas Iwan.

BK Dituding Sengaja Pasif: Padahal Hukum Sangat Jelas

Iwan menegaskan bahwa BK tidak punya alasan sedikit pun untuk tidak bergerak. Semua aturan perundang-undangan, dari UU MD3, UU Pemerintahan Daerah hingga PP 12/2018, memberikan wewenang penuh kepada BK untuk memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi etik tanpa harus menunggu putusan pidana.

Iwan bahkan meminta pimpinan DPRD “membaca ulang undang-undang” agar berhenti memakai alasan klasik menunggu proses hukum.

“Jangan mengelabui publik. UU MD3 jelas menyebut proses etik itu independen dari proses pidana. BK tidak boleh menutup mata,” ujar Iwan.

Respons BK Makin Menambah Kecurigaan Publik

Alih-alih memberikan penjelasan yang meyakinkan, Wakil Ketua BK DPRD, Amana Upara, justru memberikan jawaban yang dinilai “menghindar” saat dikonfirmasi media.

“Menghargai proses hukum di kejaksaan,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/12/2025).

Saat ditegaskan kembali apakah BK mengabaikan UU MD3 yang memberi kewenangan memproses anggota tersangka, Amana hanya membalas:

“Iyaa, bal ia duhan.”

Jawaban yang minim penjelasan ini membuat publik bertanya-tanya: BK sebenarnya tidak tahu aturan, tidak mau bekerja, atau sedang melindungi kolega?

Konflik Kepentingan: Tersangka Justru Anggota BK

Fakta bahwa LL, tersangka korupsi, merupakan anggota BK membuat persoalan semakin kusut. Bagaimana mungkin lembaga etik dapat bekerja objektif jika salah satu orang yang seharusnya diperiksa justru duduk sebagai pemeriksa?

Situasi ini menguatkan dugaan publik bahwa BK sengaja dibiarkan tidak bergerak karena struktur internalnya sendiri bermasalah.

KNPI Ultimatum DPRD: Jika Masih Diam, Massa Turun

KNPI menegaskan tidak akan tinggal diam. “Kalau DPRD tetap bersembunyi, KNPI dan masyarakat akan turun ke jalan. Marwah lembaga ini harus direbut kembali,” tegas Iwan.

Dua kasus besar asusila dan korupsi kini menggantung di atas kepala DPRD Kepulauan Sula. Sementara publik menunggu keberanian lembaga legislatif untuk membersihkan citranya, yang terdengar justru keheningan panjang dari meja BK.

Jika DPRD terus menunda dan berlindung di balik dalih proses hukum, hanya satu kesimpulan yang tersisa:
DPRD kehilangan keberanian, kehilangan kewibawaan, dan kehilangan kepercayaan rakyat.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *