banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Citra DPRD Tercoreng, KNPI Sula Minta Sidang Etik Digelar dan Sanksi Dijatuhkan

106
×

Citra DPRD Tercoreng, KNPI Sula Minta Sidang Etik Digelar dan Sanksi Dijatuhkan

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula mendesak pimpinan DPRD untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dua anggota dewan yang saat ini tersangkut masalah hukum.

Desakan itu diarahkan kepada DPRD agar tidak menunda pelaksanaan sidang etik serta segera menjatuhkan sanksi terhadap Mardin La Ode Toke (MLT) dan Lasidi Leko (LL), yang dianggap telah mencoreng nama baik lembaga.

banner 728x90

MLT dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Sementara LL yang ironisnya merupakan Ketua Komisi II sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Sanana. Dua kasus ini membuat publik kembali mempertanyakan integritas parlemen daerah.

Ketua OKK KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes, menyatakan bahwa kasus yang menjerat dua anggota dewan tersebut tergolong sebagai “perbuatan tercela” dan tidak dapat dibiarkan tanpa tindakan.

Ia menilai pimpinan DPRD tidak boleh memilih diam, melainkan wajib bertindak cepat demi menjaga marwah lembaga.

“DPRD adalah simbol kehormatan wakil rakyat. Ketika ada anggotanya terlibat kasus asusila maupun korupsi, pimpinan DPRD wajib mengambil langkah cepat. Sidang etik harus segera digelar, dan sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan,” tegas Iwan, Senin (8/12/2025).

Iwan menegaskan, perangkat hukum yang mengatur soal penindakan etik sudah sangat lengkap. Mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, hingga Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, semuanya memberikan kewenangan kepada pimpinan DPRD dan BK untuk menindak anggota yang melanggar etika, integritas, atau martabat lembaga.

Ia juga mengingatkan bahwa proses etik tidak harus menunggu putusan pengadilan.

“Penegakan kode etik berbeda dengan proses pidana. Status tersangka atau perbuatan tercela sudah cukup menjadi dasar BK untuk menjalankan tugas. Jangan sampai DPRD terkesan melindungi oknum,” ujarnya.

Menurutnya, pimpinan DPRD tidak boleh menafsirkan aturan secara sempit atau justru berpihak kepada anggota yang diduga kuat melanggar moral dan hukum. Jika sikap pasif itu dibiarkan, maka publik akan menilai DPRD tidak memahami aturan atau sengaja mengabaikannya.

Iwan menegaskan bahwa DPRD harus segera bertindak tegas demi memulihkan kepercayaan publik. Integritas, menurutnya, adalah tolok ukur utama yang tidak boleh dinegosiasikan.

Ia juga mengeluarkan peringatan keras: jika pimpinan DPRD memilih untuk diam, maka KNPI bersama organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus akan menggelar aksi besar-besaran.

“Kami bersama OKP Cipayung Plus akan mengambil langkah tegas apabila DPRD justru memilih diam. Ini menyangkut marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *