Potretone.com, Sanana,- Desakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula agar aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan ketertutupan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, mendapat respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Jumat, (21/11/25).
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H, ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan awal terkait dugaan yang disampaikan IMM.
“Nanti saya cek apakah sudah ada tindak lanjut terhadap dugaan tersebut atau belum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari membuka ruang untuk memberikan perkembangan informasi kepada media jika ditemukan adanya langkah hukum yang dapat ditindaklanjuti.
“Nanti jika ada update, kita undang lagi teman-teman untuk konferensi pers,” katanya.
Meski demikian, Kepala Kejari Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H, menegaskan bahwa saat ini lembaganya tengah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang sudah masuk tahap persidangan.
Karena itu, ia meminta publik untuk tetap tenang dan memberi waktu kepada aparat penegak hukum.
“Memang ada perkara tipikor yang sudah berjalan dan saat ini sedang dalam proses persidangan. Mohon bersabar ya,”terangnya.
Terkait kemungkinan pengembangan perkara yang berkaitan dengan dana BOK, Kejari menyebut bahwa setiap dugaan tindak pidana selalu memiliki potensi pendalaman.
“Kalau saya lihat, ada splitsing perkara yang sudah ada. Pengembangan,” ucapnya singkat.
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), perkara terkait dana BOK Puskesmas Falabisahaya sejauh ini belum masuk dalam penanganan resmi Kejaksaan.
“Barusan dapat info dari Kasi Pidsus bahwa yang dana BOK Puskesmas itu belum kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari memastikan bahwa pintu penegakan hukum tetap terbuka apabila ada laporan resmi disertai bukti awal yang memadai.
“Jika ada laporan pengaduan masuk ke kita, akan kita cek data atau bukti awalnya supaya bisa kita tindak lanjuti ke tahap penyelidikan,” tegas Kepala Kejari Juli Antoro.
Sebelumnya, IMM Cabang Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan untuk memeriksa pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2024- 2025 di Puskesmas Mangoli Utara.
Desakan itu muncul lantaran Kepala Puskesmas, Tamsil Umamit, enggan memberikan klarifikasi terkait besaran pencairan dana serta mekanisme administrasi yang diminta wartawan.
IMM menilai ketertutupan tersebut sebagai sinyal awal adanya persoalan transparansi yang perlu segera diusut demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
(Ra)



















