Sanana, Potretone.com,- Kematian Taufik Kailul (19), pemuda Desa Umaloya yang diduga mengalami gangguan jiwa namun tetap ditahan hingga meninggal di Lapas Kelas IIB Sanana, memicu ledakan konflik terbuka antara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, dan pihak Lapas.
Aksi protes ratusan warga Umaloya bersama organisasi GMNI, GPM, dan IMM, Rabu (19/11/2025), berubah menjadi pertemuan panas. Hearing terbuka memperlihatkan bagaimana setiap lembaga saling lempar tanggung jawab terkait nasib tragis Taufik.
Majelis Hakim Bongkar Kejanggalan: “Putusan Kami Tidak Pernah Memerintahkan Penahanan”
Majelis Hakim PN Sanana, Dea Reffa Hangga Winata, SH, membuat pernyataan yang mengejutkan dan langsung memicu amarah massa. Hakim menyatakan bahwa Taufik seharusnya tidak pernah berada di dalam Lapas setelah putusan dijatuhkan.
“Kami sudah menyatakan Taufik tidak layak dipenjara dan memerintahkan agar ia dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sofifi selama enam bulan. Dia tidak boleh ditahan,” tegas Majelis Hakim Dea di hadapan keluarga korban dan massa aksi.
Ia menambahkan bahwa putusan dikeluarkan cepat setelah menerima laporan medis karena kondisi Taufik membutuhkan perawatan khusus.
Saat keluarga menanyakan apakah meninggalnya Taufik di dalam Lapas sesuai putusan, hakim ?
“Tidak sesuai putusan hakim.”jawab majelis hakim, Dea Reffa Hangga Winata, SH,
Pernyataan itu segera memunculkan gelombang sorakan marah massa aksi yang merasa kematian Taufik terjadi akibat pengabaian putusan pengadilan.
Kejari Balik Menyerang: “Mana Dasar Hukumnya? Jangan Bebankan ke Kami!”
Namun pernyataan hakim itu langsung dipatahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula yang membalas dengan nada keras. Kajari menuding putusan PN tidak jelas dan membebani Kejari dengan konsekuensi yang tidak diatur dalam hukum.
“Coba tunjukkan dasar yuridisnya bahwa biaya perawatan RSJ itu tanggung jawab Kejaksaan. Jangan hanya berdasarkan kebiasaan!” seru Kajari.
Kajari mengungkapkan bahwa RSJ Sofifi meminta biaya Rp90 juta dan membebankan seluruh biaya kepada keluarga karena RSJ belum terakreditasi BPJS sehingga Kejari tidak bisa menjalankan eksekusi tanpa kejelasan biaya.
“Putusan hakim tidak mencantumkan teknis dan biaya. Kami harus tahu aturannya. Negara hanya bisa membayar kalau ada dasar hukum. Itu tidak ada,” tegasnya.
Majelis Hakim kembali memotong pernyataan Jaksa. “Kami tidak pernah menyebut biaya apa pun dalam putusan. Yang kami perintahkan hanya perawatan. Tugas eksekusi ada pada jaksa,” jawabnya.
Kontroversi itu membuat ruangan hearing berubah panas. Kedua institusi terang-terangan saling menyalahkan, sementara keluarga korban menuntut jawaban tegas:
“Kalau putusan bilang dia tidak layak ditahan, kenapa dia tetap di Lapas sampai meninggal? Siapa yang salah?” Tanya keluarga korban saat hering berlangsung
Majelis Hakim menjawab: “Tidak sesuai putusan hakim.”
Kata-kata itu dianggap sebagai penegasan langsung bahwa penahanan dilakukan di luar koridor hukum.
Lempar Tanggung Jawab Kian Brutal: Massa Menilai Kematian Taufik adalah Produk Kelalaian Sistemik
Hearing terbuka itu justru membuka borok koordinasi antar lembaga penegak hukum. PN menyalahkan Kejari sebagai eksekutor, Kejari menyalahkan ketidakjelasan putusan serta biaya RSJ.
Bagi massa aksi dan keluarga korban, kematian Taufik adalah bukti bahwa: Putusan hakim diabaikan. Jaksa tidak segera mengeksekusi perintah perawatan.
Aksi massa mengancam akan terus berlanjut hingga ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana dan administratif atas kematian Taufik. (Ra)



















