Sanana,Potretone.com,- Ketegangan terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Warga setempat memblokir akses jalan utama setelah menduga adanya aktivitas penebangan kayu ilegal (illegal logging) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri.
Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan eksploitasi kayu tanpa sepengetahuan masyarakat maupun izin resmi dari instansi terkait. Warga menyebut, alat berat sudah beroperasi sejak dua minggu lalu dan tumpukan kayu mulai terlihat di lokasi tanpa ada tanda-tanda sosialisasi atau pertemuan resmi dengan pemerintah desa.
“Perusahaan ini datang ambil kayu, seng ada pertemuan dengan masyarakat, makanya tong palang jalan,” ujar Riyanto Basahona salah satu warga Wailoba melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).
Riyanto mengaku sempat mendatangi pihak perusahaan bersama anggota DPRD Sula, Masmina Ali, untuk meminta penjelasan dan mengusulkan agar diadakan pertemuan resmi dengan masyarakat. Namun, upaya dialog itu berujung buntu.
“Dong janji mau ketemu, tapi besoknya bilang cape, seng jadi. Padahal masyarakat cuma minta perbaiki jalan lintas Wailoba–Capalulu yang rusak akibat alat berat,” tambah Rianto
Warga kemudian memutuskan memblokir jalan menuju lokasi perusahaan sebagai bentuk protes. Mereka menilai perusahaan mengabaikan etika sosial dan prosedur hukum dalam melakukan aktivitas penebangan kayu.
Warga juga mengungkapkan bahwa CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri memiliki hubungan dengan perusahaan lama bernama CV Ajahra Karya, yang sebelumnya juga beroperasi di wilayah Mangoli. Direktur perusahaan saat ini disebut-sebut adalah sosok yang sama dengan pemilik perusahaan terdahulu.
“Direkturnya itu sama dengan pemilik CV Ajahra Karya dulu, cuma sekarang ganti nama jadi CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri,” kata Riyanto.
Sekedar diketahui, Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anugerah 4 Mangoli Mandiri belum dapat dimintai keterangan resmi. Kami akan berusaha untuk mencari atau menghubing pihak CV Anugerah dan meminta tanggapan resmi terkait aktivitas tersebut. (Ra)



















