Belawan Potretone.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis dini hari (16/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku yang diketahui bernama Lasiman (40) diringkus saat berada di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip besar berisi shabu, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip kecil, satu unit handphone, satu kwitansi pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., yang baru saja menjabat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari warga, tim kami segera melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di depan rumah dan diduga tengah menunggu pembeli,” jelas AKP Riza.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama disimpan di jok sepeda motor milik tersangka. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Lasiman mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.
“Tersangka mengaku bahwa narkotika itu miliknya dan siap diedarkan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”tambahnya.
AKP Riza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melapor dan mengimbau agar terus aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku. (Wit)



















