banner 728x90
banner 728x90
UncategorizedOpini

Dugaan Kejanggalan Seleksi PPPK: DPRD Sula Buka Aduan Warga

69
×

Dugaan Kejanggalan Seleksi PPPK: DPRD Sula Buka Aduan Warga

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mohtar Umasugi

Potretone.com, Sanana – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Sula menuai sorotan publik. Harapan ribuan peserta yang mengikuti seleksi tahun ini seakan berhadapan dengan tembok tebal kecurigaan.

banner 728x90

Banyak yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Tidak sedikit yang menduga adanya kejanggalan mulai dari penentuan kelulusan, validitas passing grade, hingga dugaan intervensi dalam proses seleksi.

Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengumuman hasil PPPK tahap I dan II.

Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap proses rekrutmen ASN berbasis kontrak. Namun, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Masalah utama terletak pada dugaan ketidakjelasan prosedur dan mekanisme yang seharusnya mengikuti peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap proses pengadaan PPPK harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, yang mengatur kewajiban instansi untuk mengumumkan hasil seleksi sesuai ketentuan dan memberikan ruang sanggahan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak peserta merasa tidak memperoleh kesempatan yang adil. Beberapa keluhan yang muncul antara lain:

1. Peserta yang merasa memiliki nilai tinggi tetapi tidak lulus, serta dugaan nepotisme dan suap

2. Dugaan adanya kelulusan peserta yang nilainya di bawah passing grade.

3. Kurangnya keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi dan validasi data.

Secara hukum, apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka hasil seleksi PPPK dapat dianggap cacat administrasi. Hal ini mengacu pada prinsip good governance yang menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi. Bila pengaduan masyarakat terbukti valid, pemerintah daerah dapat menghadapi sanksi administratif, bahkan potensi pidana jika ada praktik nepotisme atau suap.

Selain itu, Pasal 3 UU ASN menegaskan asas profesionalitas dan keadilan dalam manajemen ASN. Bila hal ini dilanggar, bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan integritas birokrasi yang sedang dibangun.

Berikut rekomendasi strategis:

1. Audit Proses Seleksi: DPRD melalui Komisi I perlu mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDM) untuk melakukan audit internal dan melibatkan inspektorat.

2. Buka Data Secara Transparan: Publikasikan skor, passing grade, dan mekanisme seleksi secara terbuka agar publik bisa mengakses informasi.

3. Libatkan Ombudsman dan BKN: Pengawasan eksternal penting untuk memastikan tidak ada intervensi politik atau kepentingan tertentu.

4. Berikan Ruang Sanggah yang Efektif: Pastikan masyarakat dapat menyampaikan keberatan dengan mekanisme yang jelas dan memiliki tindak lanjut.

Pengumuman PPPK bukan hanya soal nasib peserta, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintahan daerah dalam mengelola rekrutmen berbasis merit. Komisi 1 DPRD telah mengambil langkah awal dengan membuka pengaduan. Pertanyaannya, beranikah komisi 1 DPRD mengawal hingga tuntas tanpa kompromi? Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji.

Fagudu, 28 Agustus 2025

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *