banner 728x90
banner 728x90
Berita

Pusat Persatuan Buruh (PPB), Halteng Merilis Sikap Respon May Day.

92
×

Pusat Persatuan Buruh (PPB), Halteng Merilis Sikap Respon May Day.

Sebarkan artikel ini

potretone.com Halteng – Pusat Persatuan Buruh(PPB), Halmahera Tengah telah merilis sikap untuk merespon May Day dengan cara membuat Sikap tertulis, sebagai bahan kampanye untuk memperingati hari buruh internasional yang jatu pada, Kamis (01/05/2025).

banner 728x90

Rilisan sikap tersebut bertemakan “Buruh Bersatu, Lawan Ketidakadilan, Perjuangkan Kesejahteraan Untuk Semua.”

Isra Muhlis selaku ketua Serikat PPB, menyampaikan bahwa tujuan dari sikap ini dirilis agar buruh yang ada Halmahera Tengah (Halteng), harus menyadari bahwa pentingnya buruh berorganisasi atau berserikat, buruh harus menyadari terkait jati dirinya.

“Rilis ini adalah bagian dari bahan kampanye untuk menyampaikan apa yang mejadi hak-hak dan tuntutan kita sebagai buruh,” ungkapnya saat di konfirmasi oleh potretone.com (01/05/2025).

Berikut ini merupakan rilis sikap Serikat Pusat Persatuan Buruh (PPB):

Hari Buruh Internasional atau May Day tidak bisa terlepas dari sejarah panjang perjuangan kelas buruh di seluruh dunia. Salah satu contoh perjuangan buruh yang paling terkenal adalah Peristiwa Haymarket di Chicago, Amerika Serikat pada tahun 1886. Pada saat itu, lebih dari 400.000 buruh melakukan protes untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Protes tersebut berakhir dengan kekerasan dan penangkapan beberapa pemimpin buruh. Peristiwa ini kemudian menjadi simbol perjuangan buruh di seluruh dunia.

Dalam sebuah manifesto yang diterbitkan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels pada 1848 menyatakan bahwa “Sejarah manusia adalah sejarah pertentangan kelas”. Pernyataan ini menjadi fondasi bagi teori sejarah mereka, yang menekankan perjuangan kelas sebagai penggerak utama perubahan sejarah, yang turut juga mempengaruhi kondisi ekonomi, politik, sosial, budaya, dll. Sehingga untuk menjawab masalah-masalah kerakyatan hari ini—upah murah, biaya pendidikan mahal, BBM mahal, sembako mahal, biaya kesehatan mahal, pengangguran, ekploitasi tenaga kerja, kerusakan lingkungan, perang, dll—kita perlu melihat kebelakang, menggali sampai ke akarnya, kemudian menawarkan solusi.

Pengaruh Perang Dagang Amerika Serikat (AS) vs Tiongkok

Terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden AS untuk yang kedua kalinya membuka tahap baru perang dagang antara AS vs Tiongkok. Trump telah mengehentikan bantuan dana militer dan alustista pada Ukraina, mengindikasi AS siap memfokuskan kekuatannya pada perang ekonomi. Trump tak ingin terus-terusan melibatkan AS dalam perang di Ukraina melawan militer Rusia. Sementara di sisi lain Tiongkok terus meluaskan ekspansi pasar di Eropa, Asia, Amerika Latin, dan Afrika. Trump tak mau “pasar” AS yang sudah terbangun sejak lama diterobos oleh Tiongkok dengan produk-produk murahnya. Trump tahu betul bahwa Tiongkok sudah membangun jaring laba-laba sektor ekonomi dan industri di berbagai negara, termasuk Indonesia. Trump tak ingin produk Tiongkok diekspor ke AS lewat tangan negara lain. Makanya kebijakan kenaikan tarif impor yang gila-gilaan diterapkan Trump untuk memulai perang dagang melawan Tiongkok. Indonesia kena 47% tarif impor AS, sementara Tiongkok dikenakan tarif 125%. Indonesia terus berupaya membujuk Trump agak memberi sedikit kelonggaran terhadap tarif impornya. Prabowo telah memutuskan bahwa Indonesia siap menampung warga Palestina yang mengungsi, hal ini sejalan dengan misi Trump mengusir warga Palestina dari tanahnya. Indonesia sepakat akan meningkatkan volume impor produk-produk AS, terutama untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti migas, mesin teknologi tinggi, dan produk pertanian. Langkah konyol ini diambil oleh Prabowo sebagai daya tawar perundingan tarif impor Trump.

Pertarungan kepentingan dagang antara negara imperialis AS dan negara kapitalis Tiongkok memberi pemahaman penting bahwa elit politik yang memimpin negara kita Indonesia tak lebih dari hanya sekedar kacung, bermental penjilat, dan tak berwibawa dipanggung internasional.

Situasi Nasional

Militerisme Sebagai Ancaman

Indonesia dibawah kepemimpinan Prabowo hendak mengembalikan “kejayaan” rezim Orde Baru dalam pemerintahannya. Langkah pertama yang diambil Prabowo adalah mengaktifkan kembali dwi fungsi TNI, menanamkan ide militerisme dalam kehidupan sipil yang bertentangan dengan nilai demokrasi. RUU TNI dibahas ngebut oleh parlemen, dengan menambah jatah militer aktif di jabatan sipil. Disaat anggaran kesehatan, pendidikan, riset, dan sektor publik lainnya terkena efisiensi anggaran oleh Prabowo, anggaran militer justru yang paling terbesar dan tidak diwajibkan melakukan efisiensi anggaran. Sementara pemborosan anggaran terus dilakukan militer Indonesia. Angkatan Laut (AL) misalnya, memiliki hutang BBM 3,2 T yang belum terbayarkan pada Pertamina, dan hendak minta pemutihan hutang dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (28/4). Alasannya karena kapal-kapal AL perlu dihidupkan untuk menjalankan AC meskipun tidak sedang melakukan operasi.

Pembungkaman Ruang Demokrasi

Gerakan rakyat yang melakukan protes RUU TNI mendapat perlawanan serius dari pemerintah melalui aparatus kekerasannya. Tak sedikit aktivis yang mengalami kekerasan oleh aparat, mendapat intimidasi dan teror. Kantor media progresif seperti Tempo misalnya mendapat paket kiriman kepala babi dan bangkai tikus oleh orang tak dikenal. Hal ini mengindikasi ada upaya mengontrol media dan jurnalis, lebih jauh dari itu upaya mengontrol apa yang boleh dan tidak untuk dikonsumsi publik. Bersamaan dengan itu para Buzzer dikerahkan untuk mempengaruhi opini publik.

Demi menjaga jalannya investasi perusahaan, TNI juga kerap kali dikerahkan hanya untuk menghadang perlawanan rakyat yang mempertahankan tanahnya di berbagai daerah. Sementara itu Polisi tak ubahnya jadi juru bicara perusahaan. Mirisnya, militer Indonesia tidak berperang melawan musuh setara negara, tetapi melawan rakyatnya sendiri. Diskusi mahasiswa di kampus-kampus sering kali dibubarkan, aksi demontrasi damai mendapat kekerasan aparat, membuat kritik di media sosial diperhadapkan dengan ancaman UU ITE. Semua itu dilakukan untuk membuat bungkam rakyat yang kritis.

Eksploitasi Tenaga Kerja

Indonesia sedang membangun industrialisasi dari hulu ke hilir. Namun dalam praktiknya tidak terlepas dari eksploitasi tenaga kerja. Pekerja sering kali dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang buruk dan dengan upah yang rendah. Menjamurnya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) menunjukan bahwa praktik eksploitasi tenaga kerja masif dilakukan di Indonesia. Pengangguran tidak benar-benar serius diatasi oleh pemerintah, tujuannya untuk mempertahan ketersedian tenaga kerja yang siap dibayar murah, dan diarahkan pada perusahaan outsourcing. Setiap kepala buruh ada harganya di mata perusahan penyedia jasa tenaga kerja. Eksploitasi tenaga kerja ini menyebabkan kesenjangan sosial yang besar antara pekerja dan pengusaha. Pekerja sering kali tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup mereka, sementara pemilik modal dapat memperoleh keuntungan besar dari kerja keras pekerja.

Penghapusan Subsidi dan Naiknya Harga-Harga

Kenaikan harga BBM, listrik, biaya pendidikan, kesehatan, dll, menegaskan bahwa pemerintah telah memotong anggaran subsidi untuk publik. Ironinya selama ini kita terus membayar pajak tapi tidak kembali dalam bentuk layanan publik pada rakyat penerima manfaat. Sementara itu sebuah riset Adventure dalam Indonesia Industry Outlook 2025 mengungkapkan bahwa 65% Gen Z tidak percaya diri mampu membeli rumah. Kenaikan harga-harga ini tidak sebanding dengan pendapatan mayoritas rakyat. Upah murah terus dipertahankan pemerintah hanya untuk melayani kepentingan investasi kaum pemilik pemodal. Secara tidak langsung praktik politik upah murah sebetulnya dapat menciptakan krisis baru karena rendahnya daya beli masyarakat.

Deregulasi yang Menindas Kepentingan Rakyat

Regulasi yang dianggap “menghambat” laju investasi dipangkas, sejak pemerintahan Jokowi kemudian dilanjutkan Prabowo, Indonesia terus mengubah sejumlah UU dan aturan untuk mengundang investor asing menanam modalnya di Indonesia. UU Cipta Kerja (Omnibus Law), RUU KPK, RUKHP, RUU TNI, RUU Polri, dll. Permasalahannya sejumlah UU ini tidak memihak pada kepentingan buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, perempuan, dan masyarakat kelas bawah.

Situasi Lokal

Diskriminasi Tenaga Kerja Lokal

Investasi perusahaan Tiongkok di Maluku Utara khususnya PT IWIP memberi masalah baru yang berhubungan dengan tenaga kerja lokal dan asing. Perlakuan “khusus” terhadap pekerja asing menghasilkan diskriminasi terhadap pekerja lokal di lapangan. Tak sedikit buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karena pihak Industrial Relations (IR) dari Manejemen mendapat arahan dari atasan Divisi pekerja asing di mana buruh tersebut ditempatkan, tanpa mempertimbangkan alasan buruh tersebut. Banyak juga yang di-PHK tanpa pesangon. Tak bisa disangkal bahwa hal itu justru semakin mempertajam sikap rasialisme di antara pekerja lokal dan asing.

Upah Murah

Perolehan upah buruh tidak sebanding dengan pengeluaran yang sesuai dengan standar hidup layak. Biaya tempat tinggal (kosan) di seputaran PT IWIP rata-rata 25-30%—dan terus mengalami kenaikan tiap tahun—dari total gaji yang diperoleh. Hal ini sangat tidak ideal untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Sementara harga-harga bahan pokok tidak bisa terjangkau dengan harga murah. Perusahaan memang menyediakan mes, tapi buruh tetap harus bayar.

Ketersedian Masker yang Terbatas

Polusi udara yang disebabkan oleh aktivitas industri perusahaan tidak diimbangi dengan ketersediaan masker buat pekerja, yang dapat diperoleh secara mudah. Sebagian besar Divisi tidak membagikan masker secara rutin kepada pekerjanya. Kadang cuma dapat 2 buah untuk dipakai seminggu.

Lebih Utamakan Produksi Ketimbang Keselamatan Kerja

Buruh yang berprofesi sebagai operator alat berat sering dipaksa bekerja dengan kondisi unit yang rusak. Ada istilah yang begitu familiar di kalangan buruh operator alat berat, yang kemudian dijadikan satire: “pake-pake dulu” (pakai dulu unitnya). Akhirnya terjadi kecelakaan kerja. Jam kerja yang panjang dan intensitas kerja yang tinggi juga turut menyumbang angka kecelakaan kerja. Operator Dump Truk (DT) misalnya, sering kedapatan mengoperasikan unit dalam keadaan tertidur. Sementara mereka hampir tindak punya kesempatan untuk beristirahat sejenak.

Alternatif untuk Sistem yang Tidak Adil

Kapitalisme telah menjadi sistem ekonomi yang dominan, di tengah dominasi kapitalisme, ternyata ia dijalankan di atas karpet ketidakadilan, eksploitasi tenaga kerja dan alam.Sebuah studi menunjukkan data bahwa 1% penduduk terkaya di dunia menguasai lebih dari 50% kekayaan global. Sistem yang tidak adil ini perlu dihancurkan, dirombak, dan diganti dengan sistem yang lebih baik. Sosialisme menawarkan alternatif, yang berfokus pada distribusi kekayaan yang lebih adil. Sistem sosialisme dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi yang disebabkan kapitalisme dan menciptakan kesenjangan sosial yang lebih kecil. Dalam sistem ini, kekayaan dan kekuasaan dapat didistribusikan secara lebih adil, sehingga semua orang memiliki kesempatan yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Selain itu, sistem sosialisme juga dapat membantu mengurangi eksploitasi tenaga kerja dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi pekerja.

Dari Mana Kita Mulai?

Berserikat dan berorganisasi menjadi penting sebagai alat perjuangan bersama. Serikat yang ideal menawarkan jaminan membela kepentingan buruh dan rakyat tertindas. Banyak pemimpin serikat buruh di Indonesia (terutama serikat besar) justru menjadi komprador perusahaan, dan menggembosi gerakan rakyat, demi kepentingan tertentu (jabatan, akses, dll). Ini juga yang membuat buruh mengurung niat untuk berserikat. Oleh sebab itu, kami serikat Pusat Persatuan Buruh (PPB) PT IWIP mengajak rekan-rekan pekerja untuk mengambil bagian dalam misi suci perjuangan panjang demi kesejahteraan bersama. Persatuan buruh adalah kunci memenangkan tuntutan.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025, kami PPB menuntut:

1. Bentuk pengadilan hubungan industrial di Kabupaten Halmahera Tengah.
2. Bentuk UPTD K3 untuk pengawasan dan pengembangan sistem manajemen yang lebih baik.
3. Berikan Transparansi penilaian pekerja ketika di end kontrak, pertimbangkan pekerja yang memiliki kinerja yang baik.
4. Berikan Kompensasi Sebesar Rp. 600.000.000 kepada keluarga korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia dikawasan IWIP baik pekerja tenant maupun kontraktor.
5. Berikan jaminan keamanan pada parkiran kendaraan dan evaluasi tata kelola kawasan agar banjir bisa tertangani.
6. Berikan hak cuti haid tanpa syarat bagi pekerja perempuan.
7. Berikan fasilitas ruang aduan dan masa rehabilitasi trauma bagi korban pelecehan seksual.
8. Perbaiki kualitas makanan dan hentikan penyitaan HP pekerja. Alat komunikasi adalah hak pekerja karena dibeli bukan menggunakan uang perusahaan.
9. Bentuk petugas K3 HSE yang independen agar menindak lebih profesional.
10. Cabut UU TNI No 34 Tahun 2004, Tolak Revisi UU Polri, dan Hentikan Militerisme di sektor Sipil.
11. Cabut UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 beserta turunannya.
12. Hentikan perlakuan diskriminasi pada pekerja lokal, kesetaraan untuk pekerja lokal dan asing.
13. Hentikan PHK, Mutasi/Peralihan dan Pemutusan Kontrak Secara Sepihak.
14. Hentikan seluruh aktivitas kerja setiap kali terjadi insiden untuk investigasi dan keselamatan.
15. Hentikan sanksi terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
16. Libatkan serikat pekerja dalam proses investigasi kecelakaan kerja, penyusunan sistem manejemen dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta, pembahasan memorandum.
17. Pemberlakuan ketentuan Uang Pisah dengan masa kerja 3 (tiga) tahun 1(satu) bulan upah, dan 10 (sepuluh) tahun untuk 2 (dua) bulan upah.
18. Mess gratis untuk pekerja.
19. Sediakan masker sekali pakai minimal 1 buah per orang per hari.
20. Tolak politik upah murah, berikan upah layak sesuai standar hidup layak. MB

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum. 

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).