Potretone.com Rupat(Bengkalis) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan lintas Rupat-Rupat Utara tepatnya di Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dengan nomor 16.287.090 yang melayani pembelian BBM jenis Pertalite dengan jerigen yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (Pengencer)diduga dibiarkan oleh pihak penegak hukum Polsek Rupat. (01/01/2025)
Hasil penelusuran di lokasi, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite yang mengisi menggunakan jerigen pelastik,diduga SPBU ini sudah tabrak aturan yang berlaku.
Pasalnya, telah mendapati satu unit motor membawa keranjang Jerigen sedang melakukan aktifitas pengisian dan pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 liter sampai 8 Jerigen untuk satu unit motor ,yang rutin setiap pagi mengisi di SPBU tersebut. Tanpa mengantongi surat izin dari Dinas terkait,Loh kok bisa?
Informasi dari sumber, aktivitas pengisian Jerigen sudah lama beraktivitas semenjak awal aktifnya SPBU tersebut dan belum pernah disidak oleh Penegak Hukum atau terjadi penangkapan pada para pelansir yang menggunakan Jerigen tersebut, kuat dugaan Penegak Hukum hanya tutup mata dan terima upeti dari pemilik SPBU 16.287.090 tersebut.
Mengacu standar HSSE, Jerigen yang boleh digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan, karena terkait kandungan segitiga api yakni BBM, Panas, dan Udara Cukup.
Namun bicara soal izin rekomendasi dinas terkait, ambil contoh nelayan bahwa mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat.
Karena sesuai dengan aturan, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali. Aturan ini berlaku karena Pertalite telah berubah statusnya dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Sesuai dalam Surat Edaran Menteri (SE) ESDM No. 13/2017, Pertamina hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung, seperti untuk sektor transportasi dan kebutuhan rumah tangga.
Pihak Pengawas Pertamina (BPH Migas) ,Polres Bengkalis atau dinas terkait harus cek kesalahan dan kecurangan yang terjadi di SPBU 16.287.090 Teluk Lecah ini tindak tegas para pelaku yang menampung minyak yang tidak mengantongi izin tersebut.



















