Potretone.com Bengkalis(Riau) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan Sultan Syarif Kasim Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Benglalis-Riau dengan nomor 16.287.055 yang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (Pengencer). (13/10)
Hasil penelusuran di lokasi, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite yang mengisi menggunakan jerigen pelastik,diduga SPBU ini sudah tabrak aturan yang berlaku.
Pasalnya, telah mmendapati satu gerobak motor sedang melakukan aktifitas pengisian dan pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 liter dengan jumlah 15 jerigen. Tanpa mengantongi surat izin. Loh kok bisa?
mengisi langsung dengan bebas pelaku pengisian jerigen
Saat berada di SPBU tersebut pada hari jum’at 11 Oktober 2024 pukul 16:59 wib, awak media ini menemukan aktifitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dan awak media ini juga langsung mengkonfirmasi kepada pembeli yang menggunakan jerigen mengatakan pihak SPBU memperolehkan untuk mengisi menggunakan jerigen.
Mengacu standar HSSE, Jerigen yang boleh digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan, karena terkait kandungan segitiga api yakni BBM, Panas, dan Udara Cukup.
Namun bicara soal izin rekomendasi dinas terkait, ambil contoh nelayan bahwa mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat.
Karena sesuai dengan aturan, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali. Aturan ini berlaku karena Pertalite telah berubah statusnya dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Sesuai dalam Surat Edaran Menteri (SE) ESDM No. 13/2017, Pertamina hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung, seperti untuk sektor transportasi dan kebutuhan rumah tangga.
Pihak Pengawas Pertamina atau dinas terkait harus cek kesalahan dan kecurangan yang terjadi di SPBU di simpang Sungai Pakning ini yg bernomor 16.287.055 dan penegak hukum Polres Bengkalis harus menindak lanjut kepara pelaku yang menampung minyak yang tidak mengantongi izin.
(Ptr)




















