BeritaPemilu

KPUD Gelar Bimtek PPDP Pantarlih Se-Kabupaten

81
×

KPUD Gelar Bimtek PPDP Pantarlih Se-Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana (Malut) – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kab. Kepulauan Sula menggelar bimbingan teknis pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Bagi PPK Dan PPS Se-Kecamatan Sanana Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Desa Pohea, Kec. Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak November 2024, Jumat (14/6/24).

banner 728x90

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Kepulauan Sula Hamida Umalekhoa, mengatakan terkait tahapan Pilkada 2024, KPU telah membuka pendaftaran Pantarlih se-Kabupaten.

Hamida menjelaskan, Berdasarkan Pelatiran KPU Nomor 8 Tahun 2022, <span;>Pantarlih yang akan terbentuk nantinya ditetapkan di setiap TPS yang ada di masing-masing desa khususnya Kab. Kepulauan Sula.

“Tugas dari Pantarlih nantinya membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan memberi tanda bukti terdaftar kepada pemilih,”ucap Hamdi dalam keterangan rilsnya.

Hamida berharap, Pantarlih yang terbentuk nanti tidak terdaftar atau terlibat dalam partai politik praktis maupun tim sukses calon kandidat di pilkada serentak baik calon gubernur atau calon bupati.

“Jika sudah mendaftar, selanjutnya PPS akan mengunggah semua berkas pendaftaran lewat aplikasi SiAkba,”harapnya.

Sementara itu juga disampaikan oleh Anggota PPK Kec. Sanana Utara, Ahmad Uki, pihaknya mengatakan tahapan pendaftaran Pantarlih dimulai dari tanggal 13-17 Juni, penilitian administrasi di mulai dari 14-20 Juni, pengumuman hasil seleksi di mulai dari 21-23 juni, kemudian penetapan hasil seleksi di mulai tanggal 23 Juni dan di lanjutkan dengan pelantikan pada tanggal 24 Juni 2024.

“Masa kerja untuk Pantarlih selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Juni-25 Juli 2024,” ucapnya.

Adapun dokumen syarat persyaratan bagi calon peserta Pantarlih sebagai berikut.

1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Aksi demonstrasi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula untuk menyoroti dugaan kasus-kasus korupsi di daerah berakhir ricuh. Ketua IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban dugaan pemukulan oleh seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menyampaikan aspirasi di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/5/2026).

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap diam Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) mulai memantik kritik keras. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja itu dinilai belum menunjukkan keberanian politik untuk membela ribuan pekerja lokal yang diduga kehilangan hak-hak normatifnya.

banner 728x90