banner 728x90
BeritaPemilu

KPU Kepsul Umumkan Pendaftaran Pantarli Di Tingkat Desa, Ini Persyaratannya

104
×

KPU Kepsul Umumkan Pendaftaran Pantarli Di Tingkat Desa, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana (Malut) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kepulauan Sula, mengumumkan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024, Kamis (13/6/24).

Informasi tersebut PPK Kec. Sanana Utara, bagian Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menghimbau PPS se- Kec. Sanana Utara informasi terkait Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli) di masing wilayah kerjanya.

banner 728x90

“Terkait dengan informasi tersebut, saya berharap kepada PPS se-Kec. Sanana Utara agar dapat menyampaikan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli) kepada masyarakat sehingga mereka bisa mendaftarkan diri mereka nantinya,”ucap Ahmad Ukin.

Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tersebut di mulai dari 13-19 juni 2024, adapun syarat persyaratan sebagai berikut.

1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Aksi demonstrasi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula untuk menyoroti dugaan kasus-kasus korupsi di daerah berakhir ricuh. Ketua IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban dugaan pemukulan oleh seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menyampaikan aspirasi di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/5/2026).

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap diam Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) mulai memantik kritik keras. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja itu dinilai belum menunjukkan keberanian politik untuk membela ribuan pekerja lokal yang diduga kehilangan hak-hak normatifnya.