Potretone.com, Sanana (Malut) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kepulauan Sula, mengumumkan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024, Kamis (13/6/24).
Informasi tersebut PPK Kec. Sanana Utara, bagian Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menghimbau PPS se- Kec. Sanana Utara informasi terkait Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli) di masing wilayah kerjanya.
“Terkait dengan informasi tersebut, saya berharap kepada PPS se-Kec. Sanana Utara agar dapat menyampaikan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli) kepada masyarakat sehingga mereka bisa mendaftarkan diri mereka nantinya,”ucap Ahmad Ukin.
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tersebut di mulai dari 13-19 juni 2024, adapun syarat persyaratan sebagai berikut.
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan.
(RA)




















