banner 728x90
banner 728x90
Berita

Lapor Pak Kapolda, Kayu Ilegal Logging Beraktivitas Kembali Di Sungai 9 Dumai

114
×

Lapor Pak Kapolda, Kayu Ilegal Logging Beraktivitas Kembali Di Sungai 9 Dumai

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai – Kegiatan bisnis haram kayu hutan hasil ilegal logging yang berlokasi di wilayah kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, masih marak beredar, Selasa (28/05/2024). Informasi yang di dapat oleh Tim Media, Senin (27/05/2024), sejumlah mafia pemilik gudang penampungan kayu hutan hasil ilegal logging yang berada di lokasi sungai sembilan melakukan aktivitas ilegal logging kian marak keluar menuju jalan raya. Beberapa warga masyarakat di Kampung Sei Sepit, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan pasca melintas, melihat secara jelas aktivitas Kayu hutan bergerak keluar tanpa tersentuh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Kemudian mirisnya, saat informasi di terima awak media ini melalui Narasumber yang tak mau identitas dirinya di publikasikan, mengatakan bahwa sepertinya sudah ada pengkondisian lapangan, terutama dari pembagian Atensi (bagi-bagi jatah) kepada oknum terhitung mulai hari ini.

banner 728x90

“Dalam hal ini di sampaikan juga, ternyata pihak mafia ilegal logging bekerja sama dengan pemilik gudang penampungan kayu hutan hasil ilegal logging selalu berkoordinasi pada oknum,” sebut sumber.

“Terdapat sejumlah inisial nama Pemain kayu yakni, inisial SHR, inisial SRT, inisial YD dan inisial SPR bersama pemain lainnya yang telah berkoordinasi terhadap penyuapan kepada oknum di kota Dumai,” tukasnya.

Selanjutnya, diharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) Polres Dumai dan Polda Riau melakukan razia dan menindaklanjuti para pemain ilegal logging di kecamatan Sungai sembilan kota Dumai.

Terkait maraknya aktivitas kayu hasil ilegal logging selama ini terbilang oknum berinisial l sangat jeli dan licin tak pernah tersentuh hukum. Selanjutnya, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Provinsi Riau segera bertindak tegas, sekaligus menindak tegas para oknum pembeking (beck-Up) yang melancarkan aksinya agar tidak memuluskan kegiatan ilegal logging yang kian marak di kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Berkaitan dengan perlindungan Hutan dari terjadinya illegal logging, Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Selanjutnya, Ilegal logging dikenakan
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 Miliar.

Menurut sumber masyarakat sekitar untuk kayu hutan yang diduga hasil ilegal logging keluar mengunakan mobil Taft Rocky gandengan hingga di langsir mengunakan mobil pickup L 300 bebas bergerak mengantar ke setiap gudang perabot tanpa tersentuh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Polsek Sungai Sembilan. (tim/red)

 

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Angin laut di Pelabuhan Sanana siang itu berembus pelan, seolah ikut membawa kenangan-kenangan lama yang hampir terlupakan. Di antara langkah kaki para penumpang yang turun dari kapal KM. Permata Obi pada 28 April 2026, ada sekelompok orang tua yang berjalan perlahan bukan semata karena usia, tetapi karena mereka sedang memikul sesuatu yang tidak sisa-sisa budaya yang kian menipis dimakan zaman.