Potretone.com, Sanana – Hendrata Thes, Mantan Bupati Kab. Kepulauan Sula periode 2016-2021, membanta tuduhan Kepala Desa Fatiba Kec. Sulabesi Tengah Kab. Kepulauan Sula, dengan tudingan aktivitas pengambilan Galian C oleh perusahaan Hendrata Thes tanpa kesepakatan kontrak tertulis itu tidak benar.
Setelah media potretone.com, mendatangi Hendrata Thes di kediamannya, kepada wartawan, HT menunjukan bukti berupa bentuk dokumen kontra lahan 5 tahun terakhir mulai dari tahun 2018-2023.
“Jadi awal ceritanya begini, tanah itu pertama kali kami kontrak dengan keluarga Hasan/Acang Pauwah, yang TTD kontrak itu Hi. Jailan Pauwah sebagai pemilik lahan, dari tahun 2018 sampai 2023 senilai Rp 30 juta, ini buktinya”, ungkap HT setar menunjukkan surat sewa lahan kepada wartawan.
Kemudian Tamba Hendrata, lahan tersebut dihibahkan oleh keluarga Hasan/Acang Pauwah dan Hi. Jailan Pauwah ke Pemerintah Desa Fatiba karena mau dijadikan lahan pekuburan.
“Setelah dihibahkan ke Pemdes Fatiba, maka kewajiban kami selanjutnya dengan pemerintah desa, untuk itu sempat ada pembayaran kami ke pihak desa, dan ada juga semua bukti kuitansi pembayarannya”, sebut HT.
“Pembayaran fee 60 ribu/dam itupun dibagi tiga, untuk fee 35 ribu/dam pemilik lahan, fee 15 ribu/dam untuk kelompo dan fee 10 ribu/dam untuk desa,” sambung Hendrat.
Bukan hanya perusahaan HT juga aktif memberikan bantuan untuk desa, salah satunya bantuan untuk Pipa Air kepada warga masyarakat sebesar Rp 5 juta.
Hal itu kemudian dibenarkan salah satu warga Fatiba Syamsul Bahri Usia, kepada wartawan membantah semua pernyataan Kades Fatiba Harun Selpia.
“Jangan kita menjadi orang munafik, terima uang tapi ingkar bilang tidak ada kontrak kerjasama”, ucap Sam peria sapaan akrabnya.
Sam juga membenarkan bantuan Pak HT sebesar Rp 5 juta untuk memperbaiki jaringan pipa warga yang rusak di desa Fatiba.
Keterangan Hendrata dan Sam itu sama persi, katanya sempat hal itu dimuat dalam kontrak kerja, tapi Kades Harun menolak bantuan Rp 5 juta di masukan dalam kontrak kerja, sehingga kontrak itu batal di tanda tangan.
“Sampai sekarang seingat Beta (saya-red) tidak ada realisasi pembelian pipa dari bantuan tersebut”, ucap Sam tegas
Sementara Kepala Desa Fatiba Kec. Sulabesi Tengah Harun Selpia, Ketika dikonfermasi media potretone.com melalui pesan Whatsapp, pada Kamis (28/3/24) sekita pukul 21.47 Wit. Pembayaran Fee 60 ribu/dam, Harun ketika ditanya Fee 10 ribu/dam digunakan untuk apa.
“Kalau Fee Desa itu di atur dengan masyarakat secara umum untuk kerja dengan kekurangan di Desa,”ucap Harun Selpia melalui pesan singkat.
Kemudian media ini berusahan untuk mengajukan kembali pertanyaan, Kepala Desa Harun hanya melihat dan tidak menjawab pertanyaan tersebut. (**)



















