banner 728x90banner 728x90
Berita

4 Orang Tersangka Ilegal Logging di Dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Siap di Sidangkan

38
×

4 Orang Tersangka Ilegal Logging di Dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Siap di Sidangkan

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Pekanbaru – Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah melimpahkan 4 orang Tersangka inisial ES, J, AA dan AAM yang merupakan pelaku illegal logging di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh setelah Berkas Perkara dinyatakan Lengkap (P- 21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 15 Juli 2025.

Serah terima Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tembilahan – Indragiri Hilir pada tanggal 21 Juli 2025.

banner 728x90

Penyidik Gakkumhut mempersangkakan keempat Tersangka tersebut dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf dan/atau Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menjelaskan, “Proses penegakan hukum terhadap keempat Tersangka inisial ES, J, AA dan AAM berawal dari diamankannya mereka oleh Satgas Polhut Balai TNBT ketika sedang melakukan penebangan dan mengolah kayu dengan menggunakan Chainsaw pada malam hari di dalam di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh serta mengangkut hasil kayu-kayu olahan tersebut dengan menggunakan sepeda motor di Wilayah Selensen Kec. Kemuning, Kab. Indrahiri Hilir, Prov. Riau pada tanggal 26 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut Barang Bukti berupa 3 unit Mesin Chainsaw, 4 unit Sepeda motor serta 60 batang kayu-kayu olahan ilegal turut diamankan, ” ungkap Kasi Gakkum.

Hari Novianto, mengapresiasi upaya pengamanan hutan teriotorial yang dilakukan oleh pihak Balai TNBT dalam menjaga keutuhan dan kelestarian Kawasan Konservasi TNBT yang merupakan habitat Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera dari ancaman pembalakan liar dan perambahan serta selalu berkolaborasi dengan Gakkum Kehutanan untuk proses hukum selanjutnya.

“Terhadap kasus ini tidak akan berhenti hanya sampai di sini saja, Penyidik Gakkumhut akan terus mengembangkan siapa saja pelaku yang terlibat lainnya.”tutup Novianto. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Halut,- Suasana duka yang hening namun penuh kehangatan menyelimuti halaman Kantor Bupati Halmahera Utara, ketika ratusan pelayat memadati area upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Ir. Hein Namotemo, M.SP, mantan Bupati dua periode yang dikenal sebagai tokoh perdamaian dan peletak dasar pembangunan Halut. Senin, (8/12/2025.