banner 728x90
banner 728x90
DaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

TSK BTT 2021 Belum Diperiksa, Kejari Sula Tunggu Bukti Medis

125
×

TSK BTT 2021 Belum Diperiksa, Kejari Sula Tunggu Bukti Medis

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka LL dalam perkara dugaan penyimpangan Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoto Hutapea, S.H., M.H. mengatakan, tim penyidik akan meminta penasihat hukum tersangka untuk menyerahkan bukti resmi terkait perawatan dan pengobatan yang sedang dijalani.

banner 728x90

“Informasi terakhir masih dalam perawatan medis. Tim penyidik akan meminta pihak penasihat hukum untuk menghadirkan atau menunjukkan bukti perawatan dan/atau pengobatan medis yang bersangkutan,” ujar Kajari Kepulauan Sula melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/1/2026).

Menurut dia, dokumen medis tersebut akan ditelaah oleh penyidik sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kejaksaan berharap pemeriksaan terhadap tersangka dapat segera dilakukan demi kepastian hukum.

“Kami berharap proses pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka dapat segera dilaksanakan agar ada kepastian hukum, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat,” katanya.

Kajari mengungkapkan, tersangka diketahui menjalani perawatan di Rumah Sakit Prodia, Ternate. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian terkait kondisi kesehatan sepenuhnya merupakan ranah medis.

“Di RS Prodia Ternate. Kalau soal sakitnya, itu bahasanya medis,” ujarnya.

Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H. juga menyatakan terus berupaya mendorong penasihat hukum tersangka agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, mengingat status tersangka telah ditetapkan secara sah.

“Kita sedang mengupayakan agar penasihat hukumnya kooperatif. Status tersangkanya sudah sah,” kata Kajari.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang, baik sebagai saksi maupun tersangka, hanya dapat dilakukan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan.

“Pada prinsipnya, orang yang akan diperiksa harus sehat terlebih dahulu. Keterangan sehat atau tidak sehat itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara dugaan penyimpangan BTT 2021 tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Penasehat Gabalil Hai Sua (GHS) bersama panitia melakukan kunjungan ke Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Minggu (3/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus meninjau Musholah Daruttaqwa yang berada di desa tersebut.