banner 728x90
BeritaDaerahEkonomi BisnisGaya HidupMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Diduga PT. MTP Tak Terapkan UMP, Pekerja Hanya Terima Gaji Rp200-500/Bulan

97
×

Diduga PT. MTP Tak Terapkan UMP, Pekerja Hanya Terima Gaji Rp200-500/Bulan

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Sejumlah pekerja PT MTP yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, mengeluhkan sistem kerja borongan yang diduga tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta jam kerja yang melebihi batas wajar.

Para pekerja menyebutkan, sistem borongan diterapkan tanpa kejelasan standar upah. Jam kerja bervariasi antara 8 hingga 12 jam per hari, namun penghasilan yang diterima dinilai jauh dari layak.

banner 728x90

“Satu meja itu dikerjakan dua orang. Total borongan Rp1.700, lalu dibagi dua. Jadi hasilnya sangat kecil,” ungkap salah satu pekerja kepada wartawan melalui via telpn WhatsApp, Senin kemarin.

Akibat sistem tersebut, sebagian pekerja mengaku hanya menerima upah sekitar Rp200.000 per bulan. Bahkan, pada pembagian gaji terakhir, banyak karyawan disebut memilih langsung pulang karena kecewa dengan hasil yang diterima.

“Saya bicara dengan teman di bagian lain. Waktu terima gaji borongan kemarin, mereka langsung pulang semua karena kecewa,” kata pekerja lainnya.

Menurut keterangan karyawan PT MTP, upah tertinggi yang diterima pekerja hanya sekitar Rp2.500.000 per bulan, sementara upah terendah berkisar Rp200.00-500.000 per bulan.

“Gaji paling tinggi Rp2.500.000, paling sedikit Rp200.000-500.000. Saya sampai geleng kepala. Kalau UMP diterapkan, setidaknya bisa menutup kebutuhan,” ujarnya.

Diketahui, sistem borongan tersebut telah berjalan sejak bulan lalu. Namun, upah baru dibayarkan sekaligus pada bulan berikutnya dan bulan berjalan, sehingga menambah beban ekonomi para pekerja.

Para pekerja juga mengaku berada dalam posisi dilematis untuk menyampaikan keluhan. Sebab, mayoritas pekerja berstatus sebagai “mitra”, bukan karyawan tetap.

“Semua pekerja di sini statusnya mitra. Jadi kalau mau komplain soal hak-hak, kita serba salah. Bukan tidak mau, tapi kalau komplain bisa dicap merah,” ungkap seorang pekerja meminta identitasnya di rahasiakan

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari sistem kerja borongan tersebut.

“Kemarin ada pernyataan bahwa ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan di balik semua ini. Jadi pertanyaannya, kenapa harus kami yang dikorbankan,” kata salah satu pekerja PT MTP melalui sambungan telepon WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MTP belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pekerja. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap diam Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) mulai memantik kritik keras. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja itu dinilai belum menunjukkan keberanian politik untuk membela ribuan pekerja lokal yang diduga kehilangan hak-hak normatifnya.

Berita

Potretone.com, Sanana,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menuai kritik keras setelah hingga kini belum juga menyerahkan hasil temuan proyek bermasalah kepada aparat penegak hukum (APH), meski telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), hingga turun melakukan uji petik lapangan di sejumlah proyek pemerintah daerah.