banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifUncategorized

Tersangka Persetubuhan Anak Belum Ditahan, Polres Kepulauan Sula Masih Tunggu P21

172
×

Tersangka Persetubuhan Anak Belum Ditahan, Polres Kepulauan Sula Masih Tunggu P21

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban hamil terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Korban dalam perkara ini berinisial ZT, sementara terduga pelaku berinisial IS.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Polsek setempat pada Desember 2024, kemudian dilimpahkan dan ditindaklanjuti ke Polres Kepulauan Sula pada Januari 2025.

banner 728x90

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula. Terduga pelaku IS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan .

Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo, saat diwawancarai awak media pada Selasa (13/1/2026), menjelaskan bahwa berkas perkara masih berada pada tahap I dan tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Belum dilakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif. Kasus ini masih tahap satu dan saat ini berkas masih berstatus P19,” ujar Ipda Deni.

Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.

“Kami sementara memenuhi petunjuk jaksa, baik secara formil maupun materil. Jika sudah terpenuhi dan berkas dikirim kembali, kemungkinan besar akan P21 dan selanjutnya kami limpahkan,” jelasnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Ipda Deni menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pihak kejaksaan setelah proses tahap II.

“Nanti kalau sudah tahap II dan kami limpahkan ke kejaksaan, soal penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan jaksa,” katanya.

Lebih lanjut, Ipda Deni menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hanya dapat dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, pasti kami lakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus menanggung kehamilan akibat perbuatan tersangka. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *