POTRETONE.com, SANANA,- Berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan berinisial TAH alias Andini telah diterima Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara. Senin (2/11/2026).
Berkas tersebut diserahkan penyidik kepada Kejari Kepulauan Sula setelah dilakukan pelengkapan terhadap sejumlah kekuarang sesuai petunjuk Jaksa peneliti beberapa minggu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026), Ia membenarkan bahwa telah menerima kembali berkas perkara tersebut.
“Hari ini berkasnya dikirim ke kami sesuai tanggal suratnya masuk di Kejari,” kata Juli.
Selain berkasnya di kembalikan, Ia juga menjelaskan, berdasarakan laporan jaksa peneliti, masi terdapat sejumlah kecil kekurangan yang sebelumnya harus dilengkapi penyidik, baik dari aspek formil maupun materilnya.
Menurutnya, sejauh ini penyidik suda berupaya untuk melakukan perbaikan dan mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan untuk diteliti.
“Jika saya tidak keliru, hari ini sudah dimasukkan atau dikirimkan kembali berkas perkaranya kepada kami setelah dilengkapi teman-teman penyidik. Jaksa peneliti perkara yang bersangkutan melaporkan kepada saya bahwa perkaranya tinggal sedikit saja lagi untuk dilengkapi kekurangan syarat formil dan materiilnya,” ujar Kajari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea.
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berharap berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut telah memenuhi seluruh petunjuk Jaksa sehingga dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.
“Mudah-mudahan berkas yang baru dikirim ini sudah memuat perbaikan-perbaikan agar segera bisa kita nyatakan lengkap atau P-21,”tulis Juli Antoro dalam pesan singkatnya.
Dengan demikian, berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.
Jika hasil penelitian dinyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.
Selain itu, proses hukum perkara dugaan KDRT tersebut dapat dilajutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Untuk diketahui, hingga berita ini ditulis dan diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut terkait jadwal penetapan P-21 maupun pelaksanaan tahap II perkara dugaan KDRT terhadap TAH alias Andini.
(Ris)

















