banner 728x90
BeritaDaerahHukrimMaluku UtaraNasional

Warga Diduga Ditembak Oknum Brimob, Formapas Malut Desak Kapolri Evaluasi Kapolda

5
×

Warga Diduga Ditembak Oknum Brimob, Formapas Malut Desak Kapolri Evaluasi Kapolda

Sebarkan artikel ini

Malut, POTRETONE.com,- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Kapolri turun tangan mengusut dugaan penembakan terhadap inisial SR.M Alias Ramla, di Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku Utara itu juga menjadi dasar desakan evaluasi terhadap Kapolda Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan rilis yang dikirim Ketua Umum PP Formapas Maluku Utara Riswan Sanun, melalui, pesan WhatsApp Rabu, (28/10/2026).

Riswan, mengatakan dugaan penembakan tersebut harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan objektif. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban disebut mengalami luka tembak pada tangan kanan saat bepergian bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan.

“Jika benar terdapat anggota kepolisian yang menggunakan senjata api secara berlebihan di luar ketentuan hukum, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik,” kata Riswan dalam keterangan pers rilisnya.

Menurut Riswan, penggunaan senjata api oleh aparat terhadap warga sipil merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal semata. Penyelidikan harus mengungkap kronologi kejadian, alasan penggunaan senjata api, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam pers rilisnya Riswan menegaskan, dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Setiap orang tetap memiliki hak atas keselamatan, perlakuan manusiawi, dan proses hukum yang adil.

Riswan juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian barang milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan harus diproses sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang berhadapan dengan aparat.

“Jangan sampai kepolisian terlihat begitu sigap dan keras ketika ada dugaan tindak pidana yang merugikan korporasi, tetapi justru tidak menunjukkan ketegasan yang sama ketika masyarakat diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat,” ujarnya.

Menurut dia, kepolisian harus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Selain dugaan penembakan, PP Formapas Malut meminta aparat berwenang memeriksa informasi mengenai dugaan pengambilan atau perampasan telepon seluler milik korban yang disebut melibatkan anggota intel Brimob berinisial O.

Riswan meminta dugaan tersebut diperiksa secara terpisah untuk memastikan apakah tindakan itu memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan bukti adanya tindakan melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dia juga meminta agar keterangan korban dan keluarga, bukti medis, kondisi kendaraan, serta keterangan saksi diperiksa guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh.

Riswan menilai dugaan insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius pimpinan Polri, khususnya terkait pengawasan dan pembinaan personel di lingkungan Polda Maluku Utara.

Karena itu, PP Formapas Malut mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Maluku Utara untuk menilai efektivitas pengawasan terhadap anggota serta memastikan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Kami mendesak Kapolri segera mengevaluasi Kapolda Maluku Utara. Evaluasi ini penting untuk menilai efektivitas pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab kepemimpinan dalam memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai hukum,” tegas Riswan dalam keterangan pers rilisnya.

Dia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan etik kepolisian.

Riswan juga meminta agar evaluasi terhadap pimpinan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, termasuk apabila terdapat indikasi kelalaian pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian. Ketika aparat diduga melanggar hukum, proses pemeriksaan harus berjalan objektif dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penembakan yang disebut melibatkan oknum anggota Brimob tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, informasi tersebut akan diperbarui sesuai perkembangan.

(Tim-PO)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *