PotretOne.com Sanana,- Dugaan penyimpangan status hubungan kerja pekerja yang disebut sebagai mitra oleh PT. MTP di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kini mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Sula.
Kepala Disnaker Kepulauan Sula, M. Natsir Yoisangadji, memastikan akan memanggil pihak PT. MTP untuk dimintai ketarangan resmi terkait status pekerja tersebut.
“Rencana begitu, saya akan buat surat panggilan untuk menghadap,” ujar Kepala Disnaker Kepulauan Sula kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan, langkah pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya membaca pemberitaan terkait status pekerja yang diklaim sebagai mitra, namun diduga memiliki unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Saya lagi buat surat panggilan ke pihak perusahaan menyangkut dengan berita yang saya baca,” tambah M. Natser.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, suatu hubungan kerja ditandai oleh adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka status pekerja seharusnya adalah karyawan, bukan mitra.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas mengatur tentang hubungan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta perlindungan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan kepastian hukum.
Jika dalam praktiknya para pekerja di PT. MTP bekerja di bawah perintah perusahaan, menerima upah tetap, serta tidak memiliki kemandirian sebagaimana konsep kemitraan, maka penggunaan istilah mitra dapat dikategorikan sebagai pengaburan status hubungan kerja.
Disnaker Kepulauan Sula menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan yang dimiliki, guna memastikan tidak ada pelanggaran hak normatif pekerja.
Pemanggilan terhadap PT. MTP diharapkan dapat membuka secara terang status hubungan kerja yang sebenarnya, sekaligus menjadi langkah awal penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. MTP belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Disnaker Kepulauan Sula.


















