banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Skandal Limbah di Sula Meledak! DPP IMM Tuduh PT SGM Group Cemari Laut, DLH Dicap ‘Mandul dan Tutup Mata’

60
×

Skandal Limbah di Sula Meledak! DPP IMM Tuduh PT SGM Group Cemari Laut, DLH Dicap ‘Mandul dan Tutup Mata’

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Gelombang kemarahan publik mulai tak terbendung. DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah melontarkan kritik pedas dan tanpa kompromi terhadap PT SGM Group yang diduga mencemari laut di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Sabtu, (11/4/2026).

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, secara tegas menyebut dugaan kelalaian perusahaan ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa lagi ditoleransi.

banner 728x90

“Ini bukan sekadar lalai, ini pembiaran yang berpotensi membunuh masyarakat pelan-pelan. Limbah berbahaya dan kayu yang berserakan di laut jelas mengancam keselamatan nelayan, terutama saat malam hari. Siapa yang mau tanggung jawab kalau ada korban?” tegas Usman dengan nada geram.

Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Nelayan kini dihantui rasa takut saat melintas di malam hari, sementara laut yang seharusnya menjadi sumber penghidupan berubah menjadi ancaman nyata akibat dugaan limbah industri.

Namun yang lebih disorot keras adalah sikap diam dan lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sula dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.

Foto : DPP IMM Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur 

Usman menilai, kedua lembaga tersebut gagal total menjalankan fungsi pengawasan.

“DLH jangan pura-pura tidak tahu. Ini bukan kejadian baru. Kalau sampai hari ini tidak ada tindakan, publik berhak curiga ada pembiaran, bahkan dugaan permainan di balik ini. Fungsi pengawasan DLH di mana?” serangnya.

Ia menambahkan, jika benar perusahaan beroperasi tanpa pengelolaan limbah yang layak dan mengabaikan AMDAL, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPP IMM menegaskan bahwa persoalan ini telah merampas hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang aman dan sehat.

“Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keselamatan rakyat. Kalau DLH tetap diam, berarti mereka ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi,” lanjut Usman.

Sebagai langkah tegas, DPP IMM mendesak DLH segera turun langsung melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum terhadap PT SGM Group.

Jika tuntutan tersebut kembali diabaikan, DPP IMM memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional.

“Kami tidak akan berhenti. Jika DLH Kabupaten dan Provinsi tetap bungkam, kami akan laporkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jangan uji kesabaran publik,” tutup Usman dengan tegas. (*) Red

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).