banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

SEMMI Malut Laporkan Dugaan Suap Tambang ke KPK, Nama Shanty Alda Nathalia Terungkap

16
×

SEMMI Malut Laporkan Dugaan Suap Tambang ke KPK, Nama Shanty Alda Nathalia Terungkap

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Malut,- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat untuk melaporkan secara resmi dugaan suap dan praktik korupsi dalam proses perizinan tambang di Maluku Utara, yang menyeret nama Direktur Utama PT Smart Marsindo sekaligus Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia.

Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, menegaskan bahwa keterlibatan Shanty Alda bukan sekadar rumor, melainkan telah menjadi fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi almarhum Gubernur Maluku Utara (AGK), Abdul Gani Kasuba. Dalam putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate, nama Shanty secara eksplisit disebut sebagai pihak yang menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada AGK, yang diduga sebagai bentuk suap untuk melancarkan proses perizinan tambang bagi PT Smart Marsindo.

banner 728x90

“Ini bukan sekadar opini, tapi fakta yang terungkap di pengadilan. Kami akan membawa seluruh data, termasuk kronologi, dokumen persidangan, dan pelanggaran administratif untuk dilaporkan secara resmi ke KPK,” tegas Sarjan di Ternate, Selasa (7/10).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan bukti bahwa transaksi Rp250 juta dari Shanty Alda kepada AGK bukanlah ‘uang basa-basi’, melainkan “kode” untuk mengamankan restu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Keterlibatan Shanty diperkuat melalui kesaksian tambahan yang menyebut adanya pertemuan langsung antara Shanty dan AGK di Hotel Bidakara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Shanty disebut menyampaikan keluhan terkait lambatnya proses perizinan yang diduga terkendala di level pejabat teknis provinsi.

Nama Muhammad Sukurlila, Kepala Dinas Kehutanan Malut, ikut terseret sebagai pejabat strategis yang dijadikan target untuk meloloskan dokumen perizinan. Uang suap disebut disalurkan melalui staf PT Smart Marsindo dan diterima langsung oleh orang dekat AGK, yakni Deden Sobadri.

SEMMI juga menyoroti catatan hitam PT Smart Marsindo dalam hal kewajiban lingkungan. Berdasarkan dokumen resmi, Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, telah melayangkan Surat Peringatan Keras bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, terkait kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Parahnya, teguran pertama atas kelalaian ini telah dilayangkan sejak 10 Desember 2024, namun tidak diindahkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa PT Smart Marsindo tidak hanya terlibat dalam praktik perizinan yang menyimpang, tetapi juga membangkang terhadap kewajiban perlindungan lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Operasi tambang PT Smart Marsindo sarat pelanggaran hukum, mulai dari suap, lobi gelap, hingga pengabaian regulasi lingkungan. Ini bukan kesalahan administratif semata, tapi sistematis dan terstruktur,” ujar Sarjan.

SEMMI Malut memastikan bahwa berkas laporan tengah disusun secara komprehensif, termasuk dokumen resmi persidangan, kronologi aliran dana, hingga pelanggaran administratif yang menjadi tanggung jawab Shanty Alda selaku pimpinan perusahaan dan pejabat publik.

Sarjan menegaskan bahwa ini bukan sekadar upaya mencari keadilan, tetapi mendorong penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Hukum harus menembus tembok kekuasaan. Tidak boleh ada tameng kekebalan hanya karena seseorang berstatus anggota DPR. Jika tidak ditindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola tambang di Maluku Utara.”

SEMMI berharap KPK segera mengambil langkah hukum setelah laporan diajukan, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang disebut dalam persidangan. Mereka juga mendorong keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK dalam mengevaluasi ulang seluruh perizinan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).