Potretone.com, Sorong,- Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak Komando Rayon Militer (Koramil) 1807-01/Teminabuan untuk tidak mengintervensi sikap masyarakat adat yang menolak kehadiran perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di wilayah adat mereka.
Desakan tersebut menyusul peristiwa penolakan yang terjadi usai kegiatan sosialisasi perusahaan pada 14 Februari 2026 di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Dalam kegiatan itu, warga adat menyatakan sikap penolakan terhadap rencana operasional PT ASI yang kemudian berujung pada pengusiran pihak perusahaan dari kampung tersebut.
LBH Papua Pos Sorong menyatakan menerima rekaman percakapan telepon pada 16 Februari 2026 antara seorang oknum anggota TNI dari Koramil Teminabuan dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Gemna. Dalam rekaman tersebut, oknum militer diduga meminta Ketua LMA dan sejumlah warga yang telah menyampaikan pernyataan penolakan dan pernyataannya telah beredar luas di media untuk datang ke Kantor Koramil Teminabuan guna memberikan klarifikasi.
Oknum tersebut menyebut kehadirannya dalam sosialisasi 14 Februari 2026 merupakan representasi pemerintah, sehingga meminta penjelasan langsung dari pihak masyarakat adat.
Tak hanya itu, pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIT, oknum militer tersebut dilaporkan mendatangi kediaman Ketua LMA Suku Gemna, Herit Anny. Atas kedatangan itu, Herit Anny mengaku merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
LBH Papua Pos Sorong menilai tindakan tersebut berlebihan serta berada di luar peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 5).
Sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki fungsi sebagai penangkal, penindak, dan pemulih terhadap ancaman militer maupun ancaman bersenjata yang mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
Lebih lanjut, dalam perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI, Pasal 7 menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi seluruh bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas tersebut dijalankan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, seperti mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pengamanan wilayah perbatasan, membantu pemerintah daerah, hingga membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 8 mengatur bahwa Angkatan Darat memiliki tugas melaksanakan operasi militer darat dalam rangka tugas TNI, menjaga keamanan wilayah darat, serta memberdayakan wilayah pertahanan di darat.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa persoalan penolakan investasi di wilayah adat merupakan ranah sipil yang harus diselesaikan melalui mekanisme dialog, pendekatan hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta agar aparat militer tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat adat yang menyampaikan pendapatnya secara sah,” tegas pernyataan LBH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koramil 1807-01/Teminabuan terkait dugaan intervensi tersebut.
(Gen)



















