Potretone.com Maluku Utara -Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi dan Kabupaten Kota di Maluku Utara diminta untuk mengambil langkah tegas terhadap komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula.
Pasalnya ke lima orang komisioner KPU tersebut tengah mengikuti seleksi KPU dan sudah sampai pada tahapan tes kesehatan wawancara tahap satu.
“Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang sementara mengikuti seleksi, mereka pernah di Sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana dalam putusan DKPP nomor : 32-PKE-DKPP/I/2021, Nomor : 70-PKE-DKPP/II/2021, Nomor : 86-PKE-DKPP/II/2021, Nomor : 87-PKE-DKPP/II/2021,” kata Presiden BEM STAI Babusalam Sula, Jisman Leko.
Jisman mengungkapkan, pada nomor putusan tersebut di dalamnya terdapat pengaduan perkara pelanggaran administrasi pemilu yang teradunya adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada pemilihan Kepala Daerah 2020 kemarin.
“Untuk itu kami berharap, dari putusan DKPP di atas perlu kiranya menjadi bahan pertimbangan bagi ketua dan anggota tim deleksi KPU Provinsi dan Kabupaten Kota utamanya timsel pada Zona 1 Khusus Kabupaten Kepulauan Sula, untuk menggugurkan kelima orang komisioner itu,” ungkapnya.
Apalagi terhadap perkara yang menjadi dasar DKPP memberikan teguran keras di atas itu kejadian waktu pilkada kemarin sekarang tahapan yang sedang dihadapi adalah tahapan yang sama yakni pilkada.
“Tidak menutup kemungkinan mereka akan curang lagi jika di loloskan sebagai KPU di Kabupaten Kepulauan Sula,” bebernya.
Menurutnya, dalam menjaga netralitas serta melihat integritas tim seleksi provinsi dan kabupaten kota sekarang maka harus ada langkah tegas karena telah jelas bahwa Ketua KPU Sula dan anggota pernah melanggar aturan terkait dengan etik sesuai dengan putusan DKPP.
Harapannya agar Tim seleksi provinsi dan kabupaten kota pertimbangkan hal demikian untuk tidak meloloskan mereka sebab putusan DKPP yang begitu menjadi dasar paling relevan.


















