banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Praperadilan Ditolak, Kejari Sula Kebut Pelimpahan Kasus BTT 2021, DPO Terancam Ditangkap

235
×

Praperadilan Ditolak, Kejari Sula Kebut Pelimpahan Kasus BTT 2021, DPO Terancam Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com Sanana,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mempercepat pemberkasan perkara dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2021, setelah pengadilan menolak pengajuan praperadilan kedua yang diajukan salah satu tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H, menegaskan, putusan tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

banner 728x90

“Kami sudah menghadiri putusan sidang praperadilan kemarin. Karena gugatan praperadilan ditolak, langkah selanjutnya adalah langsung pemberkasan dan kami kejar agar segera bisa dilimpahkan,” ujar Kajari Kepulauan Sula, Selasa, (20/1/2026).

Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H, menargetkan seluruh berkas perkara terhadap para tersangka dapat dirampungkan dalam waktu dekat, bahkan diupayakan tuntas sebelum bulan Ramadan.

“Mudah-mudahan sebelum puasa, seluruh pemberkasan semua tersangka sudah selesai,” tegasnya.

Dalam perkembangan lain, Kejari Sula juga memastikan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

“DPO sudah kami terbitkan karena para tersangka ini sudah kami panggil tiga kali secara patut, namun tidak pernah hadir,” kata Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H,

Ia mengingatkan para DPO agar segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, Kejaksaan akan mengambil langkah tegas sesuai hukum.

“Kami masih berupaya mencari keberadaan para DPO dengan melibatkan stakeholder terkait. Apabila ditemukan, tentu akan kami lakukan tindakan hukum, termasuk penangkapan dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Terkait isu keterlibatan Bupati Kepulauan Sula dalam kasus BTT BMHP 2021, Kajari menyatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari tim penyidik yang mengarah ke sana.

“Sampai hari ini saya belum menerima laporan dari Kasi Pidsus maupun Ketua Tim Penyidikan terkait keterlibatan Bupati,” jelasnya.

Namun demikian, Kajari menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah, maka yang bersangkutan akan dipanggil.

“Prinsip kami jelas, siapa pun yang disebut dan didukung oleh alat bukti tentu patut dihadirkan, minimal sebagai saksi. Kalau alat buktinya cukup, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kajari.

Saat ditanya kemungkinan penambahan tersangka, Kejari Sula tidak menutup peluang tersebut. Meski saat ini fokus terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik tetap mendalami peran pihak lain.

“Kami fokus dulu pada tiga orang ini karena mereka intens mengajukan praperadilan sehingga cukup menyita waktu. Tapi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, jika ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami mintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” sambungnya.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara BTT BMHP 2021 hingga tuntas, sekaligus mendorong pembenahan tata kelola keuangan daerah.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya preventif. Tata kelola keuangan daerah harus diperbaiki agar anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Kajari. (Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum. 

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).