banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukum

Polres Halut Tindak Tegas Anggota yang Diduga Lecehkan Agama Lewat Media Sosial

154
×

Polres Halut Tindak Tegas Anggota yang Diduga Lecehkan Agama Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Halalut,- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya berinisial HL yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap agama Islam melalui unggahan video di media sosial.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson, S.H., S.K., mengatakan bahwa pihaknya telah memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum dan kode etik kepolisian.

“Kami sudah mengambil tindakan terhadap oknum anggota yang memposting video bernuansa pelecehan terhadap agama. Saat ini, yang bersangkutan telah diperiksa dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erlichson, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan individu tersebut tidak mencerminkan sikap institusi Polri, khususnya Polres Halmahera Utara. Erlichson juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

“Saya secara pribadi dan atas nama institusi memohon maaf atas perilaku oknum anggota tersebut. Kami pastikan hal serupa tidak akan terulang di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, HL, anggota yang bersangkutan, menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam.

“Saya meminta maaf atas tindakan saya yang telah menyinggung umat beragama. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” tuturnya. (Cen)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.