Berita

Penimbunan Untuk Perumahan PT STA Di Duga Dari Hasil Tanah Galian C Ilegal dan Diduga APH Hanya Tutup Mata

27
×

Penimbunan Untuk Perumahan PT STA Di Duga Dari Hasil Tanah Galian C Ilegal dan Diduga APH Hanya Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai – 26 februari 2025,penimbunan tanah yang diperuntukan pembuatan Perumahan PT STA yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai di duga berasal dari Galian C Ilegal.

Tanah timbun yang di dipergunakan untuk menimbun area pembangunan perumahan PT STA yang saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan Publik di karenakan tanah timbun tersebut di duga berasal dari Galian C Ilegal yang berada di Jln Sirih Kelurahan Bukit Nenas Kec.Bukit Kapur Kota Dumai.

banner 728x90

Hal itu terungkap saat awak media mendapati banyaknya mobil Colt Diesel tengah mengantri mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas tersebut.

Awak media bertanya kepada salah satu sopir truk yang mengangkut tanah timbun tersebut yang tak mau di sebut namanya ,memgatakan pengambilan tanah urug di lokasi tersebut memang benar untuk menimbun area pembangunan perumahan milik PT STA.

Awak media mendapat keterangan dari salah satu Humas PT STA Supri mengatakan”Kami memang sedang melakukan penimbunan untuk pembangunan perumahan Karyawan PT STA dan telah menunjuk PT Trimacon selaku Vendor nya dan sebagai pemenang Tender ,” ujar Supri, saat dikonfirmasi awak media,

Supri menjelaskan, penimbunan yang kami lakukan sudah berjalan dan melalui Tender dan sudah sesuai ketentuannya begitu juga dengan segala persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang dalam tender tersebut ujar Supri.

Terkait masalah pengambilan tanah urug yang diduga tidak berizin, Supri mengatakan silakan pertanyakan kepada pihak pemenang Tender saat ini PT Trimacon.”Hubungi aja PT Timacon, Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu,”beber Supri.

Disaat itu juga Supri menunjuk kan kepada awakedia berupa kwitansi pembelian yang diduga berasal dari tempat pengambilan tanah urug yang dimaksud.bahkan lengkap dengan Nopol kendaraannya.

Di dalam kwitansi tersebut,tertulis pengambilan tanah urug dari PT Mitra Bandar Bertuah yang diketahui menggunakan mobil truk tronton besar,dan ada juga kwitansi pengambilan tanah urug menggunakan mobil Colt Diesel beserta bukti foto pembongkaran di PT STA,

Sangat di sayangkan Aparat Penegak Hukum setempat seakan hanya tutup mata terkait penampungan Galian C Ilegal ini.apalagibjaur yang di lalui oleh truk pengangkut tanah timbun tersebut cukup jauh barang mustahil tidak terpantau oleh APH setempat.

(Jun)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 kembali menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula disorot tajam setelah janji membongkar dugaan aliran dana Rp10 miliar dalam perkara tersebut hingga kini belum juga terungkap secara jelas di persidangan.

Berita

Potretone.com, Halut,- Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Utara (Dispora) terus memantapkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Daerah 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang di Kabupaten Pulau Morotai. Berbagai langkah strategis dilakukan guna memastikan para atlet mampu tampil kompetitif dan mengharumkan nama daerah.

banner 728x90