Potretone.com DUMAI — Aktivitas penampungan Crude Palm Oil(CPO) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang disebut-sebut beroperasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang pria bernama Jasmen.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aktivitas penampungan CPO tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun, sejauh ini belum terlihat adanya tindakan hukum yang secara terbuka dilakukan aparat terhadap lokasi yang dimaksud.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut legalitas usaha, asal-usul Cpo, kapasitas penyimpanan, hingga izin yang dimiliki pengelola.
Tak hanya di kawasan Bukit Kapur, nama Jasmen juga disebut-sebut jalan Perwira sampai berkaitan dengan lokasi penampungan lainnya di kawasan wilayah Kandis.
Jika benar terdapat kegiatan penyimpanan maupun distribusi CPO tanpa izin, persoalan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi berwenang. Terlebih, kegiatan penyimpanan cpo memiliki aspek keselamatan dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Di tengah informasi mengenai aktivitas tersebut, muncul pula nama Raja Hutahean yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan penampungan CPO dikota Dumai.
Sorotan semakin berkembang setelah beredar tudingan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu atau yang diistilahkan sebagai “upeti”, sehingga aktivitas tersebut disebut-sebut dapat terus berjalan.
Jika dugaan tersebut ternyata memiliki dasar dan bukti, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius. Tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas penampungan kencing CPO tanpa izin, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Selain isu penampungan BBM, nama Jasmen juga disebut-sebut dalam informasi mengenai aktivitas gelanggang permainan (Gelper) di wilayah Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.
Rangkaian informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apabila benar terdapat aktivitas penampungan cpo tanpa izin yang telah berlangsung cukup lama, bagaimana pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan tersebut dari penegak hukum wilayah itu sendiri?
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah lokasi yang disebut telah diperiksa, apakah memiliki izin, dari mana sumber cpo diperoleh, serta apakah terdapat proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Dumai maupun Polda Riau mengenai dugaan penampungan kencing CPO tersebut, termasuk status legalitas lokasi, pihak yang mengelola, maupun ada atau tidaknya penyelidikan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Jasmen dan Raja Hutahean, maupun pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang beredar.
Publik berharap setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penampungan CPO tanpa izin dan dugaan keterlibatan oknum, dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah. (Red)




















