PotretOne.com, Sanana,- Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap TAH alias Andini memasuki tahapan baru.
Hal itu disampaikan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
IKepastian mengenai perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, saat dikonfirmasi wartawan terkait proses hukum kasus dugaan KDRT yang dialami TAH alias Andini.
“Sudah penetapan tersangka untuk pemeriksaan tersangka. Tadi sudah dikirimkan surat panggilan, hari Senin jadwalnya,” ujar Ikbal Umanilo
Dengan adanya penetapan tersangka, perkara dugaan KDRT terhadap TAH alias Andini kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya itu, Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian karena TAH alias Andini merupakan pihak yang melaporkan RB alias Ongen yang merupakan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
Penanganan perkara kemudian dilakukan oleh Unit PPA Polres Kepulauan Sula untuk mendalami laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penetapan tersangka menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berpihak pada proses penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai identitas tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan KDRT tersebut. Perkembangan kasus selanjutnya masih menunggu proses pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
(Ris)




















